会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'!

Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'

时间:2025-06-08 03:39:33 来源:quickq官网下载app 作者:休闲 阅读:636次
Warta Ekonomi,quickq官网信息 Jakarta -

Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pesan moral dari film "Finding Nemo" saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidangnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).Ahok menjelaskan pesan moral dari film itu saat mengajak sekelompok anak TK menonton film "Finding Nemo".
Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
"Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan nemo. Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".
Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
Ahok mengatakan sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya tersebut memberikan dirinya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran serta melakukan kebaikan sekalipun seperi ikan kecil nemo itu dilupakan.
Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
"Karena saya percaya pada Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil nemo di tengah Jakarta yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," ucap Ahok.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)

Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'


(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Libur Ramadhan, Berikut Isi dan Link PDF!
  • 7 Manfaat Menakjubkan Air Kayu Manis, Minuman Ajaib untuk Tubuh
  • FOTO: Melancong ke Surga Belanja Myeongdong di Seoul
  • Faktor Munculnya Kerawanan Pemilu 2024 Diungkap Bawaslu
  • Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Dapat Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Per Bulan, Cek NISN dan NIK
  • Kejati Terima Berkas Kasus Penghinaan Presiden
  • Soroti Pembangunan Pelindo II, FPPI Minta Sistem Outsourcing Dihapuskan 
  • Lewat Sepak Bola, BRI Dorong Semangat Generasi Muda Indonesia
推荐内容
  • 5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup
  • Jokowi Enggan Komentar Terkait Penentuan Capres
  • Jokowi Desak Perang Hammas
  • Wajib Coba 6 Cara Hempas Lemak Perut Saat Puasa Tanpa Olahraga
  • Waktunya Hampir Habis! Pendaftaran SNBP 2025 Ditutup Besok, Jangan Sampai Impian PTN Kandas
  • Wajib Coba 6 Cara Hempas Lemak Perut Saat Puasa Tanpa Olahraga