热点

Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo

字号+ 作者:quickq官网下载app 来源:热点 2025-06-10 04:54:57 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka quickq最新苹果下载

Warta Ekonomi,quickq最新苹果下载 Jakarta -

Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat Bupati Tanah Bumbu dalam kurun waktu 2014-2020.

Sempat beberapa kali mangkir saat dipanggil, KPK pun menetapkan status DPO/buronan terhadap Mardani yang beberapa waktu lalu tidak kelihatan di depan publik. Namun, pada Kamis (28/7/2022), ia menyerahkan diri ke Gedung KPK.

Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo

Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo

Di gedung KPK, Mardani mengaku bahwa dirinya tidak menghilang, tetapi ia melakukan ziarah ke Wali Songo.

Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo

Baca Juga: Gak Mau Dibilang Mangkir, Mardani Maming Beralasan sedang Ziarah ke Makam Wali Songo saat Dipanggil KPK

Pengakuan Mardani Maming Saat Hilang Dicari KPK dan Jadi Buronan: Saya Ziarah ke Wali Songo

"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah ke Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir," kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya diketahui dirinya telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022) untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis (28/7/2022).

"Hari Selasa (26/7/2022) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan pengacara saya hari Senin (25/7/2022) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ujar Mardani.

Baca Juga: Usai Jadi Buronan KPK, Mardani Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap IUP: Digiring dalam Kondisi Tangan Diborgol

Lebih lanjut, Mardani juga menjelaskan bahwa kasus yang menimpanya adalah murni masalah urusan bisnis.

"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni business to business," jelas Mardani.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani. KPK menduga uang diterima Mardani dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Johanis Tanak KPK Siap Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli

    Johanis Tanak KPK Siap Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli

    2025-06-10 04:45

  • 19 Remaja Diringkus Gegara Tawuran, 7 Bilah Sajam Disita Polisi

    19 Remaja Diringkus Gegara Tawuran, 7 Bilah Sajam Disita Polisi

    2025-06-10 04:13

  • Kadin Dorong Percepatan Program Gizi Nasional: Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci

    Kadin Dorong Percepatan Program Gizi Nasional: Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci

    2025-06-10 02:37

  • PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak

    PPSU Cempaka Putih Wafat saat Bekerja, Pemprov DKI: Hak

    2025-06-10 02:31

网友点评