PBNU: Living Law Tidak Sebatas Terkait Hukum Adat, Tapi Kebiasaan Keagamaan
SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU,quickq充值官网 Abu Rokhmad mengatakan, agar hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak hanya terbatas soal hukum adat, namun mencakup pula kegiatan yang berkaitan dengan keagamaan.
"Harus diskusikan juga mengenai misalnya, kebiasaan-kebiasaan yang berhubungan dengan kebiasaan-kebiasaan keagamaan itu juga perlu diperhatikan. Artinya living lawitu tidak an sich mengenai hukum adat saja," kata Abu dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema 'RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia' dipantau di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, di dalam masyarakat terdapat banyak sekali khazanah living law. Sehingga, lanjut Abu, apabila RKUHP hanya membahas living lawmenyangkut hukum adat, maka seolah-olah menghilangkan living lawlainnya yang ada di masyarakat.
"Itu juga perlu menjadi catatan kita bersama agar RKUHP itu memberikan perhatian yang sama kepada living law yang ada di masyarakat kita," ujarnya.
Baca Juga:Romo Benny Dorong RKUHP Segera Disahkan
Terkait posisi peraturan daerah (Perda) dalam masyarakat dan kaitannya dengan pemberlakuan RKUHP ke depannya, Abu menyebut bahwa undang-undang memiliki posisi yang lebih tinggi daripada Perda.
Meski demikian, ia menilai bahwa Perda harus diakui pula sebagai satu produk hukum bila telah melalui proses pembahasan di DPRD.
"Meskipun nanti mungkin perlu harmonisasi sinkronisasi dan seterusnya," katanya.
Ia kemudian meluruskan bahwa tidak ada yang disebut sebagai Perda syariah, melainkan yang ada ialah Perda yang mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keagamaan.
"Jadi sesuai konteks masing-masing daerah, kebutuhan-kebutuhannya seperti apa," ucapnya.
Baca Juga:Petinggi PBNU Nilai Kepercayaan Pesantren ke PPP Berkurang Gara-gara Suharso Sebut Amplop Kiai Money Politic
Secara umum terkait dengan RKUHP, kata Abu, PBNU tidak hanya menaruh fokus pada 14 isu krusial saja, melainkan pada semua pasal dalam RKUHP.
Ia pun berharap agar RKUHP yang menyisakan 14 isu krusial bisa segera disahkan.
"Sesungguhnya ini harus bisa dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengapa? Dari pada yang tidak disepakati lebih banyak yang disepakati," ujarnya.
Namun ia mengingatkan agar masukan-masukan dari masyarakat terhadap pasal-pasal krusial dalam RKUHP diserap pula oleh pemerintah, sehingga pada akhirnya nanti tercipta KUHP yang khas milik Indonesia.
"Memang seberapa pun yang tidak setuju atau protes memang harus dilayani, dilayani oleh Pak Wamen (Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej) ini untuk mendapatkan satu rumusan yang betul-betul masing-masing pihak menerima dengan baik," kata Abu.
Sebelumnya pada diskusi tersebut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej menjelaskan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat digunakan hanya sebatas pada pelanggaran-pelanggaran ringan yang tidak diatur oleh RKUHP.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 13 Agustus: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
Tawuran Pecah Di Manggarai, Polisi Tembakan Gas Air Mata
Kronologi Kemaluan Suami Dipotong Istri Siri di Cikarang, Ketahuan Selingkuh
FOTO: Ekspresi Para Bintang Olimpiade Lewat Nail Art
Amerika Serikat Turun Gunung Kejar Hacker Coinbase
- Kasus Guru Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta Berujung Damai, Korban Cabut Laporan
- Wakilnya Anies Ingatkan Tempat Hiburan di Jakarta Mesti Dibuka Bertahap
- Terpopuler: Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri, Anies Diperiksa KPK 11 Jam
- Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!
- FOTO: Hari Asyura yang Penuh Makna bagi Umat Syiah Dunia
- Update COVID
- PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jins Lewat Aksi Decluttering
- AXA Mandiri Waspadai Efek Trump, Tetap Optimis di Tengah Gejolak
-
3 Minuman Rebusan Daun Peluruh Lemak Ini Bisa Bikin Berat Badan Turun
Daftar Isi Minuman rebusan daun peluruh lemak ...[详细]
-
Jakpro Akan Bangun Jaringan Utilitas Bawah Tanah di Jaksel Sepanjang 115 Km, Target Rampung 2023
SuaraJakarta.id - PT Jakarta Propertindo atau Jakpro berencana membangun Sarana Jaringan Utilitas Te ...[详细]
-
Pendukung Anies di Medsos: PSSI Diduga Berpolitik
SuaraJakarta.id - Kelompok pendukung Anies Baswedan menyebut pernyataan PSSI terkait Jakarta Interna ...[详细]
-
FOTO: Ekspresi Para Bintang Olimpiade Lewat Nail Art
Jakarta, CNN Indonesia-- Olimpiade Paris 2024 tampaknya menjadi momen fesyen ters ...[详细]
-
Di KPK, Anies Baswedan Pamer Keberhasilan Tangani Pandemi di DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memamerkan sejumlah capaiannya dalam pe ...[详细]
-
Timah Properti Tawarkan Gaya Hidup Green Living Lewat Klaster Alexandrite
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Timah Karya Persada Properti (Timah Properti), anak usaha PT Timah Tbk, ...[详细]
-
KPK Buka Suara Terkait Penggeledahan Rumah Firli Bahuri
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal penggeledahan di ruangan p ...[详细]
-
Polda Metro Jaya Ringkus 296 Penjudi Selama 4 Hari Operasi Kamtibmas
SuaraJakarta.id - Ratusan penjudi diringkus Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ...[详细]
-
SuaraJakarta.id - Gedung SMP Negeri (SMPN) 85 di Cilandak, Jakarta Selatan, ditutup sementara atau l ...[详细]
-
Ngeri! Truk Tronton Mendadak Jalan Mundur Di Lebak Bulus, Pedagang Bakpao Hingga Angkot Jadi Korban
SuaraJakarta.id - Sebuah kecelakaan yang melibatkan truk tronton terjadi di dekat Stasiun MRT Lebak ...[详细]
Berangsur Turun, Harga Bawang Merah di Pasar Senen Jakarta Rp55 Ribu Per Kilogram
Mengenal Eldest Daughter Syndrome, Beban untuk si Sulung Perempuan
- Capai 3 Ribu Unit, Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun Lagi Rumah DP 0 Rupiah pada 2026
- Gak Cuma Bohong, Anies Baswedan Juga Gatot Alias Gagal Total!
- Uni Eropa Cap Putin Seorang Pembual, Tidak Serius Ingin Akhiri Perang di Ukraina
- Gubernur Anies Diam
- Seorang Wanita Meninggal Akibat Tertimpa Bangunan Tua Ambruk di Johar Baru
- 'Anies Baswedan, Formula E Gak Bikin Kenyang!'
- Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Berhenti Merokok?