Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
JAKARTA,quickq加速器最新官网 DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Permohonan kepada Pengadilan
Tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah, serta meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa mereka masih mendalami aliran dana terkait Tom Lembong dalam kasus korupsi gula.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?
Kejagung menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa perlu adanya bukti aliran dana.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka, tidak harus ada aliran dana, yang penting ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang merugikan negara," ungkap Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Hanya Melanjutkan Menteri Sebelumnya, Kuasa Hukum: Rencana Impor Gula Sudah Dikordinasikan dengan Menko
Kejagung menegaskan bahwa jika terbukti, Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Permohonan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan bakal menentukan kelanjutan kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
Inspiratif! Kisah 2 Insan Muda WIKA Raih Gelar Bergengsi di Kompetisi Nasional
Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00
Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung
Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
Chery Luncurkan Mobil Seharga Rp180 Juta
- Daun Kelor Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Benarkah?
- SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
- Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di 4 Besar Dunia, Makin Kuat Ditambah Kapal Selam Baru
- Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
- Datang ke Kertanegara, Viva Yoga Ditunjuk Sebagai Calon Wakil Menteri Transmigrasi
- SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
- Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00
- Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi
-
Kenya Bebas Visa untuk Turis dari Seluruh Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Mulai 1 Januari 2024, Kenyamenerapkan kebijakan luar bisa dengan menghapusk ...[详细]
-
Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?
Warta Ekonomi, Jakarta - Nissan dan Honda tahun lalu sebenarnya sudah menandatangani nota kesepahama ...[详细]
-
Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan 16 dari 24 orang operator judi online yang ditangkap di Aparteme ...[详细]
-
Gaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan April
Warta Ekonomi, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan total ...[详细]
-
Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2024, Dimulai Hari Ini
Daftar Isi Berikut cara mendaftar beasiswa LPDP 2024: ...[详细]
-
Demi Kandang dan Pakan Lebih Berkualitas, DPRD DKI Ingin Ragunan Direvitalisasi Total
SuaraJakarta.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Panji Virgiantoro meminta Pemerintah Provinsi (P ...[详细]
-
Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
Warta Ekonomi, Jakarta - Rancunya istilah radikalisme kembali mencuat setelah kasus penolakan Ustaz ...[详细]
-
Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
SuaraJakarta.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengajak umat Nasrani menjaga persatuan dan ke ...[详细]
-
Lagi Viral, Ini Cara Membuat Cromboloni di Rumah
Daftar Isi Resep cromboloni ...[详细]
-
Wakil Ketua Gerindra: Konsep Oposisi Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID--Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, dalam sistem konstitu ...[详细]
Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air
Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap
- Model Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion Week
- Mantan Pilot Anjurkan Penumpang Pesawat Bawa Tisu Basah, Ini Alasannya
- Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi
- Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung
- FOTO: Heboh Hari 'Tanpa Celana' di London
- Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
- Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin