Update Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka: Ada Eks Dirjen Kominfo!
JAKARTA,quickq下载地址安卓 DISWAY.ID- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode 2020-2024.
Dalam kasus korupsi ini, eks Dirjen Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Aptika) ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:MAKI Soroti Kasus PDNS, Minta Kejaksaan Tak Tebang Pilih
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi PDNS Kominfo Rp985 M Berlanjut, Kejari Jakpus Geledah Kantor Lintasarta!
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; lalu Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
"Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto dalam konferensi pers di Kejari Jakpus, Kamis 22 Mei 2025.
Lalu, tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
BACA JUGA:Respons Dugaan Korupsi di PDNS Menkomdigi, Meutya Viada Hafid: Kami Terbuka dan Mengikuti Proses Hukum
Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung meski sempat santer terdengar kerugian hampir Rp1 Triliun. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.
"Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Jakpus telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus itu yang berlokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Penggeledahan itu dilakukan di PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang/warehouse PT AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara itu.
Korupsi PDNS Rp958 Miliar
Sebelumnya, kasus PDNS menjadi sorotan karena nilai kerugiannya ditaksir mencapai 958Miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
BACA JUGA:Respons Dugaan Korupsi di PDNS Menkomdigi, Meutya Viada Hafid: Kami Terbuka dan Mengikuti Proses Hukum
"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL," kata Bani dalam keterangan pers tertulis, Jumat 14 Maret 2025.
- 1
- 2
- »
下一篇:Momen Makan Malam Prabowo dan Jokowi di Kertanegara Semalam, Apa yang Dibahas?
相关文章:
- IDI Sebut Pandemi Covid Bikin Penanganan HIV/AIDS Berantakan
- Imbas Perang Tarif, Berkah buat Industri Otomotif Nasional?
- FOTO: Bebek Karet Terbesar di Dunia Mejeng di Pantai New York
- Naik Penerbangan Terpanjang di Dunia, Ngapain Aja 19 Jam Nonstop?
- 5 Kesalahan saat Memasak Pakai Bawang Putih
- Semangat Kebangkitan Nasional: Dari Semangat Budi Utomo ke Pengembangan Pusat Keunggulan AI
- Sambut Peluncuran NAVARA The Touch of Prestige, Ribuan Agen Hadiri Agent Gathering Damai Putra Group
- Dongkrak Laba, Emiten Blueprint (BLUE) Berencana Tambah Kegiatan Usaha
- Pastikan Nataru Aman dan Lancar, Kemenhub Gandeng TNI untuk Keamanan dan Ketertiban
- Begini Tampilan Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah
相关推荐:
- Gari Acar Jahe Merah, Benarkah Sesehat Itu?
- INTIP: 5 Makanan yang Bisa Dikonsumsi agar Tulang Kuat
- Istana Buka Suara soal Gibran Dapat Maung dari Prabowo
- Top 16 MUID 2024 Hadir dengan Finalis Beragam, Ada Ibu Dua Anak
- SMA Labschool Cibubur Jadi Sekolah Pertama di Indonesia yang Raih LabelFrancEducation
- 10 Rumah Tinggal di Cengkareng Hangus Terbakar, 65 Personel Damkar Dikerahkan
- Bank Mandiri Taspen Dukung Pelestarian Penyu di Sindu Dwarawati, Denpasar
- Rekening Pembayaran Gaji Diblokir, Ratusan Buruh Perkebunan Sawit di Siak Geruduk BRI Pekanbaru
- Resep dan Cara Membuat Cilok, Pakai Bumbu Kacang sampai Kuah
- Imbas Perang Tarif, Berkah buat Industri Otomotif Nasional?
- Cerita Sukses Bebek Kaleyo, dari Gerobak Kaki Lima hingga Jadi Puluhan Cabang Restoran
- UI Minta Maaf, Gelar Doktor S3 Bahlil Ditangguhkan!
- Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- Dengan Teknologi AI, JobCity.id Bantu Para Pemburu Pekerjaan
- Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
- Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat Istana
- Makan Bergizi Gratis Bergulir Minggu Depan, PBNU Siap Dilibatkan
- Evakuasi Heroik Rombongan Turis yang Terjebak 2 Hari di Gua Salib
- Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023, Apa Arti 'Pick Me'?
- 7 Manfaat Daun Kelor: Turunkan Kolesterol sampai Berat Badan