您的当前位置:首页 > 热点 > Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP 正文
时间:2025-05-24 22:10:56 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (B 苹果手机怎么下载quickq
JAKARTA,苹果手机怎么下载quickq DISWAY.ID- Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tidak menindaklanjutu dua laporan yang dilayangkannya pada beberapa waktu lalu.
Bawaslu dilaporkan karena dianggap tidak transparan dan netral.
"Lembaga yang mengawasi pemilu itu tidak memproses adanya dugaan pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang dipublikasikan di www.pemilu2024.kpu.go.id. Karena laporan KPU diabaikan Bawaslu, pihaknya melaporkan lembaga itu ke DKPP," kata kuasa hukum pelapor, Reza Isfadhilla Zen pada Rabu 28 Februari 2024.
BACA JUGA:Dulu Bucin, Wulan Guritno Kini Polisikan Sabda Ahessa Gegara Uang, Tuntut Ganti Rugi Rp 369 Juta!
BACA JUGA:Kandungan Polifenol dalam Apel Kaya Manfaat, Sehatkan Jantung dan Otak
Selain itu, lanjut Reza, Bawaslu juga tidak meregestrasi dua laporan itu dan alasan Bawaslu tidak menerima laporan itu karena tidak memenuhi syarat materiel.
Hanya saja, ia tidak mendapatkan penjalasan secara memadai dari Bawaslu terkait syarat materiel yang dianggap tidak memunuhi syarat.
"Dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d berbunyi: 'Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik'," ucap Reza.
BACA JUGA:Kepentingan Umum
BACA JUGA:Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur
Padahal, menurut Reza, dalam Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiel mana yang kurang.
Hal itu perlu dilakukan agar pengadu atau pelapor melengkapi kekurangan agar laporan tetap diproses.
"Pada Pasal tersebut juga dijelaskan, pemberitahuan paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi. Ini aneh," sambung Reza.
BACA JUGA:Turun Drastis, Bareskrim Polri Sebut Kasus Politik Uang Turun Jadi 20 Kasus di Pemilu 2024
Pantai Midodaren Tulungagung: Lokasi, Tiket Masuk, dan Daya Tarik2025-05-24 22:01
Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 2 Agustus: Pagi Cerah Berawan, Malam Berawan2025-05-24 22:01
Ramai Hukuman Mati buat Koruptor, Komnas HAM: Enggak Ada Korelasi...2025-05-24 21:55
Listyo Sigit Bentuk Polisi Dunia Maya, Bagaimana Nasib Kasus Abu Janda?2025-05-24 21:41
KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Gedung Setjen DPR RI2025-05-24 21:23
Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...2025-05-24 21:11
Anies Baswedan Bertemu Fraksi Selain PDIP2025-05-24 21:07
Viral Pria Diduga Rekam Celana Dalam Wanita di Mal Jakbar, Polisi Turun Tangan2025-05-24 20:48
Hari AIDS Sedunia 2023, Peran Komunitas Terdampak Sangat Dibutuhkan2025-05-24 20:28
Jokowi Beberkan Isi Pembicaraan dengan Presiden Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky2025-05-24 19:25
Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby2025-05-24 21:57
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang2025-05-24 21:33
Cek Indikasi Obstruction of Justice di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Semakin Menguat2025-05-24 21:15
Mengenal Lebih Jauh Tentang Klasifikasi Hotel Berbintang2025-05-24 20:52
Anak Tersedak Baterai Koin, Apa yang Harus Dilakukan?2025-05-24 20:45
Ditinggalkan Trump, China Datang Janjikan Dana Tambahan US$500 Juta ke WHO2025-05-24 19:46
Viral Roy Suryo Ikut Touring Meski Berstatus Tersangka, Ini Tanggapan Polisi2025-05-24 19:37
Modus Jual Minyak Goreng Murah, Wanita di Jakbar Tipu Belasan Warga hingga Raup Rp 529 Juta2025-05-24 19:31
Presiden Prabowo Sudah Kantongi 42025-05-24 19:30
Inggris Muak Terhadap Israel, Umumkan Sanksi Atas Serangan di Gaza2025-05-24 19:25