Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis, OJK Terbitkan SEOJK 7 2025! Begini Respon AAJI
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 bukanlah solusi instan, namun merupakan langkah krusial dalam merespons krisis inflasi medis yang terus menekan industri asuransi kesehatan.
“Rasanya sudah sekian waktu kita bicara soal tingginya inflasi medis dan klaim asuransi kesehatan yang naik terus. Kami dari asosiasi dan juga asosiasi lain sudah berdiskusi dengan OJK soal ini,” ujar Budi, saat konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa untuk periode Januari–Maret 2025, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, substansi SEOJK mencakup berbagai hal teknis dan strategis, mulai dari kesiapan digital dan IT perusahaan, kompetensi tenaga medis, hingga pembentukan Dewan Pertimbangan Medis. Salah satu aspek yang paling krusial, kata dia, adalah penerapan co-payment dalam polis asuransi kesehatan, yang membuka ruang diskusi lebih luas ke depan.
Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya
“SEOJK ini bukan cuma soal teknis. Ini bicara kesiapan sistem, SDM yang mengerti medis, sampai model pembagian biaya (co-payment) yang pasti jadi perdebatan,” jelasnya.
Budi juga mengingatkan bahwa proteksi kesehatan yang kuat merupakan fondasi penting menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa perlindungan yang cukup, masyarakat rentan menguras tabungan untuk membayar biaya kesehatan yang semakin mahal.
“Saya tidak bilang biaya kesehatan tidak boleh mahal. Tapi kalau orang tidak punya proteksi, akhirnya harus pakai tabungan sendiri. Itu kan jadi beban,” katanya.
Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
Di akhir pemaparannya, Budi mengajak publik dan pelaku industri untuk tidak melihat SEOJK sebagai sekadar regulasi teknis, melainkan sebagai refleksi dari tekanan sistemik yang sudah lama dikeluhkan.
“Jadi jangan lihat hanya isinya saja, tapi kenapa SEOJK ini sampai harus keluar? Karena ini bukan masalah baru, ini sudah naik terus sejak lama,” pungkasnya.
Asal tahu saja, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh OJK sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Adapun ketentuan ini menyasar penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yang merupakan bagian dari amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
"OJK telah menerbitkan SEOJK No.7 tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang merupakan amanah POJK No. 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai," tuturnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
下一篇:Raja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI
相关文章:
- 5 Makanan Ini Bisa Dikonsumsi Setelah Olahraga, Bye
- Terkesan Sepele, Ini 7 Manfaat Jalan Kaki Sepuluh Menit Setelah Makan
- Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia
- SRC Transformasi Toko Kelontong Jadi Pilar Ekonomi Kerakyatan
- Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Prosedur Sedot Lemak
- Inovasi Digital KOPRA Bawa Bank Mandiri Raih Penghargaan The Asian Banker 2025
- 7 Etika Dasar dan Sopan Santun yang Sering Dilupakan Orang
- Selidiki Kematian Dokter PPDS Undip, Menkes Sambangi Keluarga Aulia Risma Lestari
- Polytron Target Bikin 8 Showroom
- Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset
相关推荐:
- Putin Meradang Diserang Ukraina, Zelenskiy Tetiba Usulkan Gencatan Senjata
- Cak Imin Ungkap Alasan PKB Gabung Koalisi dengan Prabowo Gibran: Sudah Final!
- 7 Etika Dasar dan Sopan Santun yang Sering Dilupakan Orang
- Gas! Baleg DPR Langsung Ambil Kesepakatan soal RUU Pilkada Hari Ini: Setuju Ya Merujuk MA!
- Viral Kamar Kos Penuh Sampah di Bekasi, Apa Itu Hoarding Disorder?
- Berkat Program ini, Transaksi QRIS Bank Sinarmas Melonjak 100 Persen
- Ini Susunan Upacara Bendera Lengkap Rangkaian Acara HUT RI 17 Agustus 2024 di IKN dan Istana Merdeka
- Daftar Maskapai Penerbangan Paling Tepat Waktu di Dunia, Tak Ada RI
- FOTO: Prosesi Terima Tamu Rambu Solo di Toraja
- Reda Manthovani Raih Gelar Kehormatan Grand Master dari Markas Taekwondo Dunia
- Siang ini Tim Pemantau Kasus Novel Temui Pimpinan KPK
- Tren Pelaku Pengeboman Sekarang Gunakan Perempuan sebagai Pelaku
- Parpol di DKI Lagi Mainkan Politik Layangan
- VIDEO: 180 Ribu Bunga Hiasi Mal di Kolombia
- 556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini Alasannya
- Aset Sandra Dewi Akan Disita Kejagung
- Pelajar Ketagihan Ikut Demo, Begini Langkah Pencegahan dari Anies
- Kapan Waktu Terbaik Membaca Surat Al Waqiah? Ini Penjelasannya
- Selundupkan Patogen Berbahaya, Dua Warga China Bikin Geger Amerika Serikat
- Kamis Manis! IHSG Nanjak 0,47% ke 7.102 pada Awal Perdagangan Hari Ini