PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
JAKARTA,quickq.io怎么打开 DISWAY.ID -Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga bakal melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, atau syarat ambang batas 7,5%.
"Khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Nah, ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum," ujar Eriko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Eriko menyebut pihaknya akan berdiskusi kemungkinan terkait peluang mengusung kader sendiri atau melibatkan pihak non partai.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Hadir Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus DJKA
Menurutnya, hal ini akan ia diskusikan pada rapat nanti bersama Megawati.
"Dan kami tentu akan berdiskusi bersama Ibu Ketua Umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai. Nah saya belum bisa menjawab apakah tadi pertanyaan yang menohok itu (peluang usung kader internal atau Anies Baswedan), kami harus berbicara bersama," ujar dia.
BACA JUGA:PDIP Tantang KIM Plus Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Jangan Pakai Calon Boneka
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:PDIP Tak Punya Teman di Pilkada Jakarta, Ini Respon Ganjar
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BACA JUGA:Djarot Curiga Yasonna Dicopot karena Tak Minta Persetujuan Jokowi Perpanjang Kepengurusan PDIP
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa
- Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Bawa Tujuh Koper Barang Bukti
- Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran
- Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan Dari Pukul 05.00
- FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
-
Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
Warta Ekonomi, Jakarta - Jepang mempertimbangkan rencana menawarkan subsidi untuk pemasangan stasiun ...[详细]
-
Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
JAKARTA, DISWAY.ID –Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ti ...[详细]
-
FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
Jakarta, CNN Indonesia-- Sejumlah koki pastry di Prancis membuat kue stroberi sep ...[详细]
-
Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto juga mengundang investor asal Amerika Serikat, Ray Dal ...[详细]
-
SuaraJakarta.id - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat per ...[详细]
-
Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden AS Donald Trump menyarankan Iran tak perlu lagi energi nuklir, kar ...[详细]
-
Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
Warta Ekonomi, Jakarta - Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei merupakan momentu ...[详细]
-
Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf), Irene Umar mengungkapkan Bhumi ...[详细]
-
Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi
SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Penjabat Gubernur DKI ...[详细]
-
Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- TomTom Traffic, platform yang rutin merilis daftar kota termacet di dunia k ...[详细]
Giring dan PSI Senang Formula E Gagal, Kata Andi Sinulingga Nyelekit: Bisa Nyerang Anies
Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Status Kombes YBK Malam Ini
- FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
- Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau
- VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?