会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dalam Perkara Korupsi!

KPK dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dalam Perkara Korupsi

时间:2025-06-01 16:49:32 来源:quickq官网下载app 作者:探索 阅读:540次

JAKARTA,quickq电脑版 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. 

Hal ini merupakan jaminan terhadap keselamatan saksi tentunya dapat mempermudah proses penyingkapan kasus korupsi melalui keterangan saksi. 

KPK dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dalam Perkara Korupsi

KPK dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dalam Perkara Korupsi

BACA JUGA:OTT Disebut Kampungan, KPK Tak Tutup Peluang dan Fokus pada Asset Recovery

KPK dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dalam Perkara Korupsi

BACA JUGA:KPK Sebut Nilai Proyek PT ASDP yang Dikorupsi Dalam Kerja Sama PT Jembatan Nusantara hingga Rp1,3 Triliun

KPK dan LPSK Teken MoU Perlindungan Saksi dalam Perkara Korupsi

Pasalnya, perlindungan bagi saksi tindak pidana korupsi merupakan salah satu hal krusial dalam pengungkapan dan penanganan tindak pidana korupsi.

“Dengan adanya perlindungan saksi selain dapat memberikan rasa aman bagi saksi atas intimidasi dan ancaman yang timbul, juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi serta mendukung proses penegakan hukum yang adil di KPK,” ucap Ketua KPK Nawawi Pomolango pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin memaparkan, pada tahun 2023 silam KPK telah melakukan survei terhadap 637 Instansi Kementerian Lembaga dengan jumlah responden 554.321 orang. 

“Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), dari 554 ribu orang responden hanya 5 persen yang percaya bahwa melaporkan tindak pidana korupsi akan mendapat perlindungan hukum. Ini perlu menjadi perhatian kita Bersama,” tegas Burhan. 

BACA JUGA:Update Kasus Harun Masiku, KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Burhan menambahkan, kedepannya setiap tiga bulan sekali akan dilakukan evaluasi dan monitoring bersama antara KPK dengan LPSK tentang pelaksanaan Nota Kesepahaman. 

Selain itu, perlu penguatan perlindungan saksi yang terkait masalah kepegawaian seperti mutasi. 

Perlindungan terhadap saksi dan korban, lanjut Achmadi, bukan hanya sebatas memberikan perlindungan rasa aman, rasa bebas, dan rasa takut dari ancaman melainkan menumbuhkan keberanian saksi agar tumbuh kesadaran, kemampuan, dan kemauan dalam memberikan keterangan untuk membantu mengungkap tindak pidana secara menyeluruh dan benar. 

BACA JUGA:KPK Cecar Anak Eks Gubernur Malut untuk Telusuri Aset Sang Ayah

“Kami mencermati dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi pentingnya sebuah pendekatan, pengungkapan tindak pidana tertentu termasuk korupsi, melalui penanganan secara khusus pada proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian bagi saksi pelaku guna mengungkap tindak pidana secara menyeluruh demi kepastian dan keadilan,” pungkasnya. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Anabul Bukan Hanya Menggemaskan, Tapi Juga Menyehatkan Jantung
  • INTIP: Buah Sumber Kalsium Terbaik
  • NYALANG: Gurat Duka Tak Bertepi
  • Aib Rizky Billar Terbongkar! Ternyata Sering KDRT ke Lesti Kejora, Pernah Lempar Bola Biliar
  • Wajah Membulat Karena Steroid, Apakah Bisa Kembali Normal?
  • Bareskrim Amankan 2 Orang Terkait Kepemilikan Ekstasi Dalam Penggerebekan Kafe di Jakarta Selatan
  • BPBD DKI: Banjir Jakarta di 68 RT Sudah Surut Senin Petang
  • 9 Kebiasaan yang Wajib Dihindari Sebelum Bercinta, Pasutri Wajib Catat
推荐内容
  • Makanan yang Tidak Boleh Bersamaan Disantap dengan Singkong Rebus
  • Pasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 11
  • Staf Hotel Ungkap Permintaan Tamu Paling Nyeleneh: Roti Gosong
  • Polda Metro: Empat Ruas Jalan di Jakarta Tergenang Akibat Hujan Deras Kamis Sore
  • Empat Orang Tewas Dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang
  • Menag Yaqut Ajak Umat Islam Gelar Shalat Gaib Untuk Korban di Palestina