Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
BANDUNG, DISWAY.ID -- Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka di Polda Jabar.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung
BACA JUGA:Yakin Sama Hakim, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimis Menangkan Gugatan Praperadilan
Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Polda Jabar disebut tidak menaati prosedur hukum dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dalam pencarian DPO.
"Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sbg tsk dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sebagaimana yg dimaksud pada pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Oleh Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," ungkapnya.
Atas dasar itu, Hakim Eman mengatakan surat penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan batal demi hukum.
BACA JUGA:Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangi Kemenpolhukam, Minta Ketemu Hadi Tjahjanto
"Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," imbuhnya.
(责任编辑:百科)
- ·Ruang Pemilih PKB Bergeser, Cak Imin: Dulu Dipilih Grassroot, Sekarang Elit
- ·Alhamdullillah! Istana Pastikan Para Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini
- ·Mendiktisaintek Satryo Digeruduk Demo, Imbas Pegawai Ditjen Dikti Dipecat Sepihak
- ·Resmi Disahkan Kemenkumham, Yayasan Pelita Lima Pilar Siap Bantu Umat
- ·Daya Beli Melemah, Penjualan Asuransi Perjalanan Justru Laris Manis
- ·Benarkah Makan Bergizi Gratis Pakai Duit Prabowo? Dasco Bilang Begini
- ·20 Jurusan Sepi Peminat di UGM, Bisa Jadi Peluang SNPMB 2025
- ·Sritex Pailit, Wamenaker: Tangan Setan yang Bermain!
- ·Jelang RUPS, Alexander Ramlie Mendadak Mundur sebagai Dirut Amman Mineral (AMMN)
- ·Kerugian Negara Rp6,7 Triliun Berhasil Terselamatkan Selama 3 Bulan Kepemimpinan Prabowo
- ·Presiden Prabowo dan PM Wong Hasilkan 19 Kesepakatan Strategis Indonesia–Singapura
- ·Anies Baswedan Bocorkan Rahasia Soal Ekonomi Jakarta
- ·3 Kementerian Bahas Keputusan Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan
- ·Negosiasi Dagang Sukses, Dunia Nantikan Keputusan Xi Jinping dan Trump
- ·Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
- ·Harga Emas Naik, Pasar Yakin Suku Bunga Akan Dipangkas The Fed
- ·Miliarder Paul Tudor Jones Sebut Bitcoin Bukan Lagi Spekulasi, Tapi Sebuah Kebutuhan
- ·PBNU Minta Masyarakat Pahami Perihal Perubahan Biaya Haji, Berkaitan Nilai Tukar Rupiah
- ·Serang Iran, Jerman Ingin Israel Dibekingi Negara G7
- ·Alhamdulillah, BPJPH Apresiasi Komitmen AQUA Bantu UMKM dapat Sertifikasi Halal