Soal Jabatan Fungsional TNI, Dwifungsi ABRI Hidup Lagi?
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto, mengemukakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Fungsional TNI diberlakukan untuk mengatasi masalah 'penumpukan personel'.
Baca Juga: Jabatan Fungsional TNI, Wiranto: Tak Bakal Kembali ke Orba
"Kita tahu itu harus dilaksanakan, untuk mengatasi masalah 'penumpukan' personel," katanya kepada wartawan usai melantik Laksda TNI Achmad Jamaludin menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Ketahanan Nasional di Gedung Kemenkopolhukam Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Wiranto peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memfasilitasi misi yang tepat kepada tenaga potensial TNI agar tidak menganggur.
Saat ini banyak perwira menengah dan tinggi di ketiga matra TNI yang tidak memiliki jabatan struktural, salah satunya karena jumlah jabatan struktural pada organisasi TNI ada di bawah jumlah personel pada kedua golongan itu.
Pun setelah organisasi dimekarkan dengan membentuk Komando Armada III TNI AL, Komando Operasi III TNI AU, Divisi III Kostrad, hingga ke satuan-satuan kewilayahan dan operasional, organisasi staf dan pelayanan, serta badan pelaksana di bawahnya, jumlah mereka masih lebih banyak.
Pernyataan Wiranto sekaligus penegasan bahwa Perpres Nomor 37 Tahun 2019 bukan hal yang perlu diperdebatkan di tengah masyarakat, menyusul tudingan adanya potensi pemerintah kembali pada zaman orde baru saat penerapan Dwifungsi ABRI.
"Tidak ada keinginan atau itikad kebijakan yang tanda kutip mengarahkan kembali ke orde baru. Pasti tidak, orba tak seperti itu," katanya.
(责任编辑:百科)
- ·FOTO: Bajaj dan Kisah Perjuangan Ibu Tunggal Nafkahi Keluarga
- ·FOTO: Kemayoran Bersiap Sambut Jakarta Fair 2024
- ·Universitas Esa Unggul Gandeng Wise Leaders Gelar The Great Indonesia CSR Award 2023
- ·Budaya FOMO Punya Andil Dorong Banyak Orang Berjudi Online
- ·Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif
- ·8 Cara Mencegah Makeup Cakey, Foundation Aman Anti 'Longsor'
- ·5 Posisi Bercinta Anti
- ·Sedang Malas Bercinta? Ini 6 Cara Tetap Intim dengan Si Dia
- ·Kuasa Hukum Sebut Shane dan Mario Dandy Beri Kesaksian Kontradiktif, Ini Tanggapan Pengadilan
- ·Ekosistem Industri Otomotif EV Lagi Merangkak Naik, Bisa Rusak Akibat Perang Diskon
- ·Jakarta 'Bokek', Sampai Perlu Bantuan Buat Tanggulangi Banjir??
- ·Jangan Takut Tak Bisa Nyoblos, Ini yang Harus Dilakukan Apabila Tak Menerima Undangan Model C KPU
- ·Firli Kembali Mangkir Pemeriksaan, Bakal Dijemput Paksa?
- ·Gugat Praperadilan, Aiman Minta Hp dan Akun Media Sosialnya Dikembalikan
- ·Mengaku Bagian Produk Gus Dur, Cak Imin: Kalau Berhasil
- ·Menteri PUPR Basuki Beri Jawaban Begini Usai Diisukan Mundur dari Kabinet Jokowi
- ·Bolehkah Puasa Arafah 16 Juni saat Arab Saudi Sudah Iduladha?
- ·Tak Semua Orang Boleh Donor Darah, Siapa Saja?
- ·Tak Lagi Dekat, Orang AS Kehilangan 90 Persen Sahabat Lamanya
- ·FOTO: Cincin Olimpiade Hiasi Menara Eiffel Paris