JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara
Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat sore.
"Terdakwa dituntut 1 tahun penjara masing-masing karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin di Pengadilan Negeri Jember.
Menurutnya kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu, sehingga terbit surat nikah yang dinilai asli tapi palsu dan penetapan tuntutan penjara satu tahun itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.
"Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Sidang pembatalan akta nikah juga dilalui oleh pasangan sejenis tersebut karena pihak KUA Ajung sudah menerbitkan akta nikah akibat tidak tahu kalau AA dan MF adalah laki-laki atau sejenis.
Sebelumnya Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis yakni MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.
MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.
Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.
Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman
下一篇:Heboh Roti Pakai Pengawet Kosmetik, Berapa Umur Simpan Roti yang Aman?
相关文章:
- Ke Istana, Anies Update Soal Jakarta
- 墨尔本皇家理工学院入学要求详解
- KPK Minta Keterangan Mentan SYL Terkait Jual Beli Jabatan di Kementan
- Kebakaran di Tambora, Konveksi Rumahan Dilalap Si Jago Merah
- GWSA Rugi Usaha Rp74,2 Miliar, Kontribusi Entitas Asosiasi Dongkrak Laba
- Maxim dan InDrive Dilarang Beroperasi di Malaysia, Dituding Langgar Regulasi Transportasi
- 美国哪些大学电影专业好?这些院校都很不错
- Polemik Al
- Denmark Bakal Beri Hadiah buat Pelancong Ramah Lingkungan
- 阿基米亚珠宝设计学院怎么样?
相关推荐:
- FOTO: Tebet Eco Park, Destinasi Wisata Asri dan Ramah Anak di Jakarta
- Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
- 日本武藏野美术大学申请指南
- Polri Tangkap 724 Tersangka TPPO, 2.002 Orang Diselamatkan
- Wow! Angka Pengangguran Gen
- Gelar Haul Ke
- Teman Dekat, Menjadi Alasan Korban Percaya Si Kembar
- Selain Emas, Ini 5 Alternatif Instrumen Investasi yang Menjanjikan Versi Upbit
- Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto
- 英国城市规划与设计好的大学有哪些?
- KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini yang Ditemukan
- Bahlil Ungkap GAG Dulu Dikuasai Asing, Kini Dikelola Antam
- VIDEO: Melihat Kaldron Olimpiade Terbang Melalui Arc de Triomphe Paris
- HI Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Guru Seni Rupa
- INTIP: Deret Makanan Berkalsium Tinggi untuk Usia 50
- Parpol di DKI Lagi Mainkan Politik Layangan
- Beredar Foto Diduga Pegi Setiawan Cs di Media Sosial, Begini Komentar Polisi
- KPK Periksa Sembilan Saksi Suap Bupati Kebumen
- Alasan Strategis Pentingnya Penggunaan Teknologi AI dalam Perpajakan
- Budi Arie Sebut Kominfo Telah Menutup 2,6 Juta Situs Judi Online Selama Setahun