会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!!

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

时间:2025-06-02 02:51:56 来源:quickq官网下载app 作者:热点 阅读:799次

JAKARTA,quickq可以退款吗 DISWAY.ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurutnya, penundaan Pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945.

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

BACA JUGA:Luis Milla Liburkan Seluruh Pemain Persib : Berharap Penundaan Tidak Terulang Kembali!

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

Puadi juga menegaskan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.  

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Puada dalam keterangan resminya, Jumat 3 Maret 2023 kemarin.  

BACA JUGA:Polisi Berikan Trauma Healing Korban Kebakaran Depo Pertamina

“Indonesia tidak mengenal adanya penundaan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Yang ada dalam UU tersebut, hanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan," tambahnya.

Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu.

Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima

Sebelumnya pada Kamis 2 Maret 2023, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

BACA JUGA:Terjunkan Unit K-9, Polda Metro Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.  

BACA JUGA:Para Saksi dan CCTV Kebakaran Depo Pertamina Diperiksa Polisi

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • 日本游戏设计专业大学TOP3
  • Apresiasi Pelanggan, MyPertamina Tebar Hadiah Paket Haji, Mobil, hingga Iphone
  • ICW: Hukuman Mati Bukan Opsi Solutif dan Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
  • 3 Buronan Judi Online dari Kamboja Tiba di Bandara Soetta, Bareskrim Dalami Peran dan Jaringannya
  • Kampanye Sisa 10 Hari Lagi, KPU Imbau Peserta Pemilu Yakinkan Pemilih
  • Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor
  • Polri Prediksi Potensi Kerawanan Natal Tahun Ini Lebih Tinggi: Bertepatan dengan Masa Kampanye
  • FOTO: Tradisi Keramas Pakai Sampo Dingin di Jepang
推荐内容
  • Di Paripurna, Puan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Suara: Capek
  • Permintaan Pasar Cukup Tinggi, KKP Kendalikan Pengelolaan Arwana Irian
  • Viral Iklan Paslon Capres
  • Saham CUAN Melesat Usai Umumkan Rencana Stock Split 1:10!
  • VIDEO: Jangan Jadi Budak Dunia, Jadilah Hamba Allah yang Taat
  • Mahasiswi IPB Hilang Terseret Banjir Di Bogor Ditemukan Di Jakbar