Isi Nota Keberatan Novanto, KPK Anggap Lagu Lama
KPK menyatakan tidak ada hal yang relatif baru terkait eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Setya Novanto dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Dari beberapa hal yang kami dengar itu, kami tahu alasan-alasan yang dikemukakan sebenarnya sebagian itu alasan-alasan yang sudah sering muncul sebelumnya," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Sebagai contoh, kata dia, terkait dengan putusan praperadilan yang dikatakan bahwa seolah-olah penyidikan yang dilakukan KPK untuk kedua kalinya terhadap Novanto itu tidak sah.
"Itu sudah lama sebenarnya jadi perdebatan dan juga jadi poin yang dipersoalkan dalam praperadilan kemarin yang sudah digugurkan oleh hakim," kata Febri.
Selanjutnya, yang dipermasalahkan kuasa hukum Novanto adalah soal kerugian keuangan negara dari proyek KTP-e melalui perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kenapa BPKP bukan BPK? ini juga sebenarnya sudah ada putusan MK sejak lama bahwa KPK bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPKP ataupun pihak lainnya untuk kebutuhan pembuktian tindak pidana korupsi termasuk kerugian keuangan negara," tuturnya.
Bahkan, kata dia, dalam putusan Irman dan Sugiharto, Majelis Hakim menyatakan bahwa perhitungan BPKP sebesar Rp2,3 triliun dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi proyek KTP-e itu.
(责任编辑:百科)
- ·Trump Raup Rp933 Miliar dari Kripto! Dulu Anti, Kini Untung Besar
- ·Pemulihan Anak Korban Kekerasan Seksual, Apa yang Paling Dibutuhkan?
- ·Diet Makan Dada Ayam Saja, Memangnya Sehat?
- ·Semangat Olimpiade dan Pesan Politis di Koleksi Couture Dior
- ·Lewat Siprosatu, Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit
- ·Resmi! Mayor Teddy Dapat Jabatan Baru
- ·Hotel di Jepang Tolak Turis Israel Gegara Serangan ke Palestina
- ·Bahlil Lapor Prabowo Soal Tambang Raja Ampat, Operasional GAG Langsung Dihentikan
- ·Rampung! Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Temef di NTT 2 Oktober 2024, Ini Manfaatnya untuk Warga
- ·Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Unjuk Gigi untuk Kursi DKI 1, Begini Kata Pengamat
- ·Presiden Prabowo dan PM Wong Saksikan Penandatanganan Sejumlah MoU Strategis Indonesia
- ·KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini yang Ditemukan
- ·Beredar Pesan WA Petugas yang Lihat Korban Bunuh Diri di PIM Lagi Sakaratul Maut
- ·Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Unjuk Gigi untuk Kursi DKI 1, Begini Kata Pengamat
- ·Polri Ajak Masyarakat Kembalikan Fungsi CFD
- ·Nasdem Masih Pikir
- ·Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran dari Korlantas Polri, Waspada Agar Gak Terjebak Macet
- ·Kadang Suka Bikin Sakit Perut, Bolehkan Jalan Kaki Setelah Makan?
- ·Sandiaga: Kita akan Buka Lapangan Kerja Digital Sebanyak
- ·Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?