JAKARTA,quickq苹果版下载地址 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1hingga 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Dengan demikian, setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.
BACA JUGA:Ojek Online Tewas Terjepit Pintu Gerbang Pabrik Cengkareng, Polisi: Korban Alami Luka Parah di Bagian Kepala
BACA JUGA:Dokter Gigi Buka Praktek Aborsi Terhadap 1.338 Wanita di Bali, Digerebek Kelar Praktek
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.
Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada.
BACA JUGA:Kepolisian Bocorkan Hasil Olah TKP Penembakan Habib Bahar bin Smith di Bogor, Selongsong Peluru Masih Jadi Misteri
BACA JUGA:Polda Jabar Angkat Bicara Atas Penembakan Habib Bahar bin Smith
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.
Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
- 1
- 2
- »
Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang, Kejagung: Berkas Telah Selesai
人参与 | 时间:2025-06-13 06:41:05
相关文章
- Jelang 68 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Beri Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024
- Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun
- Tok! DPR Resmi Sahkan Cipta Kerja Jadi Undang
- 丹麦艺术类大学你知道哪几所?
- Ini yang Bikin Kelas Menengah Atas Ogah Beralih ke Mobil Listrik
- sva申请要求,这些要求你满足吗?
- Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster
- sva申请要求,这些要求你满足吗?
- Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
评论专区