Sidang Praperadilan, Firli Sebut SYL Buat Laporan Pemerasan karena Takut Jadi Tersangka KPK

JAKARTA,quickq 官网 DISWAY.ID--Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan jika laporan terkait kasus pemerasan yang menjerat dirinya merupakan bentuk perlawanan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli menuding SYL membuat laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai fersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar pengacara Firli, Ian Iskandar saat membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 11 Desember 2023.
Lebih lanjut, Ian mengatakan karena ketakutan itulah, SYL memerintahkan seseorang untuk membuat laporan pemerasan di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:2 Saksi Ahli Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Hari Ini
Ia menuding jika laporan Syahrul itu dibuat untuk menghambat pengusutan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan,” ujar Ian.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
BACA JUGA:Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.
- 1
- 2
- »
相关文章
Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?
Warta Ekonomi, Jakarta - Geely mengatakan isu terkait pengembangan pabrik di beberapa negara tidak a2025-06-14Studi Temukan 3 Minuman Bisa Picu Stroke, Ada yang Dikira Sehat
Daftar Isi Minuman yang meningkatkan risiko stroke2025-06-143 Air Rebusan Daun Ini Bisa Hancurkan Lemak Perut, Bye Buncit
Daftar Isi Rebusan daun penghancur lemak perut2025-06-14Ngebut! Progres Pembangunan Trek Formula E Sudah Setengah Jadi
Warta Ekonomi, Jakarta - Mohamad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, ungkap perkembangan pembangun2025-06-14Jadwal Contraflow Tol Karawang Barat
JAKARTA, DISWAY.ID- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas contraflow d2025-06-14Konsumsi 7 Minuman Pengusir Perut Buncit Ini Sebelum Sarapan
Daftar Isi Minuman pengusir perut buncit di pagi hari2025-06-14
最新评论