会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi!

Pengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi

时间:2025-06-03 10:05:06 来源:quickq官网下载app 作者:休闲 阅读:888次
Warta Ekonomi,quickq官网下载安卓版 Jakarta -

Kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanggil paksa Ibnu Baskoro saksi pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) apabila kembali mangkir dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Ibnu Baskoro yang rencananya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tiga kali mangkir untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok. "Kami minta dihadirkan secara paksa," kata Trimoelja saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Menurut dia, tim kuasa hukum Ahok mempertanyakan alasan Ibnu Baskoro yang telah tiga mangkir dalam persidangan tersebut. "Apa mungkin Ibnu menyembunyikan sesuatu sehingga tidak hadir. Dia kan sudah melapor jadi harus bertanggung jawab atas laporannya itu. Kalau tidak hadir kami bertanya-tanya ada misteri apa? Itu yang ingin kami gali," ucap Trimoelja.

Sementara itu, JPU akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang Ahok, Selasa. "Dua saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor," kata Trimoelja.

Sidang kedelepan Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepoliian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.

Sedangkan arah sebaliknya dari Ragunan menuju Mampang Prapatan masih dibuka baik jalur umun maupun jalur Bus Transjakarta.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)

Pengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi

Pengacara Ahok Minta Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa Jika Mangkir Lagi

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Tragedi Jeju Air, Kecelakaan Penerbangan Paling Mematikan di Korsel
  • Wall Street Menguat Tipis, Pasar Nantikan Data Tenaga Kerja AS
  • 2025年英国室内设计专业大学排名
  • VIDEO: Unik Stasiun Kereta Bawah Tanah Stockholm, Penuh Mural
  • Tak Punya SIKM, Ratusan Kendaraan Ini Tidak Boleh Masuk Jakut
  • Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
  • 5 Manfaat Makan Kikil, Bisa Cegah Penuaan Dini
  • Malaysia Bangun Hotel Bertema Durian Pertama di Dunia
推荐内容
  • Cara Efektif Tim Dokter Mayapada Hospital Atasi Stroke Sumbatan
  • Jusuf Kalla Sebut Masjid Akan Hancur Jika Digunakan Politik Praktis
  • FOTO: Bajaj dan Kisah Perjuangan Ibu Tunggal Nafkahi Keluarga
  • Intip Tren Makeup 2025, Momen Comeback Riasan ala 90
  • Kebutuhan Nutrisi dan Gizi Anak Harian Menurut Ahli Gizi
  • KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat