Tindak Lanjut Perkara PHPU, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran di Pemilu 2024
JAKARTA,quickq官网入口登录 DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memastikan tak ada pelanggaran pemilu yang terjadi, saat proses tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
"Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangan resmi, Sabtu 15 Juni 2024.
BACA JUGA:DPR Setujui Perbawaslu Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu DKI Jakarta Maksimalkan Koordinasi dengan KPU terkait Pencalonan Perseorangan
Selain data pemilih, potensi dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) juga jadi sorotan. Pasalnya, menurut Puadi, hal itu memiliki hubungan birokrasi yang sangat dekat.
"Kita harus bisa betul-betul memetakan agar dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, sekaligus jika terjadi pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.
Dia juga berharap agar jajarannya yang melakukan pengawasan tetap fokus serta menjaga integritas penyelenggara saat melaksanakan putusan Mahmakah Konstitusi (MK), baik itu mengawasi pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan surat suara ulang (PSSU), maupun pencermatan atau penyandingan data.
BACA JUGA:Bawaslu Mulai Ajukan Struktur Baru ke Kemenpan RB
BACA JUGA:Alasan Bawaslu Jadi Lembaga Terakhir ke IKN, Rahmat Bagja: Diprediksi Pindah 2029
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024, dengan total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-16 Bawaslu, Rahmat Bagja Ucapkan Terima Kasih Seluruh Pengawas Pemilu 2024
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:热点)
- Efisiensi Anggaran Berdampak pada Industri Perhotelan, Ketum Kadin Anindya Bakrie Buka Suara
- Atap Tribun Penonton Formula E Jakarta Ambruk, Begini Penampakannya
- 视觉传达设计去哪里留学好?
- 30 Saksi Penistaan Agama Panji Gumilang Diperiksa Polri
- Deretan Hotel Mewah Baru Terbaik di Dunia 2023, Ada dari RI?
- Soal Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies, Ini 2 Nama Usulan Bamus Betawi
- 传媒类大学世界排名TOP20一览!
- Mendag Ajak Pengusaha UKM Ikut Seleksi UKM Pangan Award 2025
- 3 Manfaat Makan Ceker Ayam, Jadi Kolagen Alami buat Kulit Awet Muda
- Kronologi Penembakan Bripda ID: Berawal dari Konsumsi Miras Hingga Tunjukkan Senpi
- 艺术生留学日本条件需要满足哪些?
- Tiga Hari Setelah Idul Adha, Ini Larangan dan Amalan Hari Tasyrik
- Citigroup: Stablecoin Kian Penting dalam Ekosistem Kripto dan Keuangan Tradisional
- Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 2 Juni: Siang Sebagian Besar Wilayah DKI Hujan
- Ferdinand Menjadi
- Kasih Sayang Ayah Sepanjang Hayat, Momen Haru Anies Baswedan Jenguk Putrinya Terpapar Covid
- Puji Sirkuit Formula E Jakarta di Ancol, Pembalap: Indahnya
- Volume Penumpang Masih Tinggi di Stasiun Manggarai, Eskalator Sempat Mati
- 34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah
- Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pemotor Konvoi Bawa Bendera Khilafah di Cawang