Pemkab Kediri Bagikan Ratusan PTSL di Desa Sambiresik dan Nambaan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri membagikan sertifikat hak aset tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik masyarakat dalam upaya percepatan di dua desa sekaligus, yakni Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Rabu (20/11).
Di Desa Sambiresik, sertifikat PTSL dibagikan sebanyak 282 dari total 853 sertifikat, tersisa 571 sertifikat masih dalam proses. Sedangkan di Desa Nambaan, sebanyak 500 hak aset tanah dari total 1.098 sertifikat dibagikan.
Ribuan sertifikat tersebut diakui telah tuntas, dengan sisa 598 sertifikat akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat.
Kedua, hal ini juga berpengaruh dalam menghindari konflik di lingkungan masyarakat. Ketiga, dengan pembagian sertifikat ini diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.
"Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tapi yang paling utama harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif Insyaallah akan bisa meningkatkan ekonomi," kata Heru saat membagikan sertifikat di Desa Sambiresik.
Lebih lanjut, Heru juga mengingatkan supaya masyarakat mampu menjaga tiap bidang tanah yang dimiliki, termasuk memberi batas secara jelas terkait luasan tanah sehingga konflik luasan tanah bisa terhindarkan.
Dengan begitu, pihaknya berharap program sertifikat PTSL tersebut bisa segera tuntas pada 2025 mendatang, sehingga Kabupaten Kediri menuju kabupaten yang lengkap secara legalitas dan pemetaan kepemilikan tanah.
"Artinya bahwa semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik," ujar Heru.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit menambahkan, program PTSL tersebut akan terus dikebut hingga seluruh bidang tanah di Kabupaten Kediri memiliki hak legalitas hukum, termasuk dalam membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat di Hari Sabtu dan Minggu.
Selain itu, program sertifikat PTSL juga dipercepat melalui penggunaan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Meskipun saat ini belum diterapkan secara menyeluruh, namun e-sertifikat diakui mempunyai nilai yang lebih terjamin secara keamanan data.
"Jadi mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman," pungkasnya.
(adv/adv)相关文章
Erick Thohir Berencana Hapus Tagih Kredit Macet Pelaku UMKM di Bank BUMN
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, peraturan peme2025-06-04Rusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka Kembali
Jakarta, CNN Indonesia-- Negosiator Rusia telah meminta mitra Amerika Serikat (AS) mereka untuk memp2025-06-04KPK Berani Tetapkan Boediono Tersangka?
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Anggota Pansus DPR Kasus Bank Century Chandra Tirta Wijaya meragukan2025-06-04Niat dan Tata Cara Salat Witir 1 Rakaat
Daftar Isi Niat Salat Witir 1 Rakaat2025-06-04Banyak Siswa Keluhkan Rasa di Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Anak: Kurang Sesuai Bisa Bahaya!
JAKARTA, DISWAY.ID--Viral video siswa Sekolah Dasar yang mengeluhkan rasa menu Makan Bergizi Gratis2025-06-04Bayar Rp9,8 M untuk 3 Menit Melayang di Luar Angkasa, Berani Coba?
Jakarta, CNN Indonesia-- Apakah kamu akan rela membayar US$600 ribu atau sekitar Rp9,8 miliar untuk2025-06-04
最新评论