- Warta Ekonomi,quickq下载地址找不到了 Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek, Adi Wahyono. Anak buah mantan menteri sosial, Juliari Peter Batubara itu akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1A Sukamiskin.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/9).
Eksekusi tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya pidana badan, bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial itu juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 350 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, pengadilan telah menyatakan Adi wahyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum. Adi bersama dengan Matheus Joko Santoso dan Juliari menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
顶: 597踩: 3884
KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
人参与 | 时间:2025-06-13 16:45:08
相关文章
- Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar
- Malaysia Naikkan Biaya Layanan Pelancong Asing yang Terbang ke ASEAN
- Berpuasa dalam Keadaan Junub, Bagaimana Hukumnya?
- 艺术设计留学作品集制作攻略!
- Pendapatan Cetak Rekor, Antam (ANTM) Putuskan Bagi Dividen 100% dari Laba 2024
- Sidang Etik yang Putuskan Pecat Teddy Minahasa dari Polri Berlangsung Selama 13 Jam
- FOTO: Serunya Ngabuburit Sambil Membaca di Perpustakaan
- Tindak Lanjuti Kerja Sama Politik, PAN Dan PDI Perjuangan Akan Pertemuan Kedua
- KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda
- 斯坦福大学工业设计专业怎么样?
评论专区