KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
JAKARTA,quickq官网多少 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Peran Ucu dalam kasus ini karena menjanjikan sesuatu pada Abdul Ghani dalam kepengurusan perizinan.
BACA JUGA:KPK Menyita 3 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam hal ini, kata Asep, nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar.
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 Milyar. Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.
BACA JUGA:Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Merekomendasikan Pihak Internal KPK Daftar Capim
Adapun, kata Asep, pemberian dari Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan secara tunai melalui ajudan-ajudannya dan melalui transfer.
"Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias ucu kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan Abdul Ghani Kasuba," tutur Asep.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(责任编辑:休闲)
Kondisi Terkini Rumah Warga Roboh Atapnya Akibat Hujan Deras di Manggarai
Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?
Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
- Perbedaan Pendapat Ahli dan Saksi, Todung Usulkan MK Gelar Sesi Konfrontasi
- Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi
- Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
- Garap Market Prancis, Revolut Siapkan Dana Investasi €1 Miliar
- Thailand Dinobatkan Jadi Destination of the Year 2025
- Jadi Korban Curanmor, Mahasiswa Mercu Buana: Vespa Dilengkapi Immobilizer, Ni Maling Pintar
- Asap Tebal Mengepul di Mall of Indonesia, Petugas Damkar: Kita Terima Laporan Sudah Padam
- Bank DKI Pimpin Sindikasi Bareng BPD Lain, Nilainya Capai Rp1,5 Triliun
-
Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Ma ...[详细]
-
Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
JAKARTA, DISWAY.ID- Polri siap melakukan pengamanan rumah warga yang ditinggal mudik Lebaran 2024 ag ...[详细]
-
Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
SuaraJakarta.id - Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya ...[详细]
-
Terungkapnya Asal 3 Korban Kecelakaan Cikampek, Polisi: Mereka Satu Keluarga
KARAWANG, DISWAY.ID- Tiga korban kecelakaan di Tol Cikampek KM 58, Jawa Barat disebut berasal dari S ...[详细]
-
Tas Tertinggal di Bandara Dikira Bom, Ternyata Isinya Uang Rp234 Juta
Jakarta, CNN Indonesia-- Bandara Internasional Noi Bai, Hanoi, Vietnam, dikejutkan dengan keberadaan ...[详细]
-
Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
JAKARTA, DISWAY.ID- Polri siap melakukan pengamanan rumah warga yang ditinggal mudik Lebaran 2024 ag ...[详细]
-
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI merilis update COVID-19 Jakarta hari ini, Kamis (1/12/2022). Tercatat ...[详细]
-
Cara Install WA GB Versi Terbaru
SuaraJakarta.id - Berbicara mengenai whastapp pastinya merupakan salah satu aplikasi chat yang ada d ...[详细]
-
Daftar 25 Destinasi Terbaik Tahun 2025 versi NatGeo, Ada Raja Ampat
Jakarta, CNN Indonesia-- Apakah kamu sudah berencana menghabiskan waktu liburantahun depan, tetapi m ...[详细]
-
Airlangga Tegaskan Program Perlinsos Telah Dibahas Secara Transparan Bersama DPR RI
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartanto menegaskan anggaran ...[详细]
- Minum Banyak Kopi Pahit Setiap Hari, Apa Efeknya pada Tubuh?
- Polisi Tegaskan Penerima Aliran Dana Indra Kenz
- 16 Kontrakan di Jakbar Roboh Gegara Hujan Angin, Korban Masih Didata
- Kronologi Truk Seruduk 7 Motor hingga Ringsek di Gandaria
- Gegara Trump, Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Uni Eropa Anjlok Signifikan
- Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik
- Mahasiswa Poltekesos Membuat Torehan Senyum di Wajah Korban Gempa Cianjur