Berdamai, Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara

JAKARTA,quickq网页版 DISWAY.ID--Selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap polisi yang diduga melakukan penipuan kini telah bebas.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi mengatakan kasus pria nama aslinya Akbar tersebut sudah diselesaikan dengan restorative justice.
"Iya, sudah kita lepas. Sudah kita restorative justice," katanya kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.
BACA JUGA:Sejumlah Komandan TNI di Papua Dimutasi, Ada Apa?
Diungkapkannya, pelapor telah mencabut laporannya. Dimana, pelapor merupakan teman Ajudan Pribadi.
Disebutkannya, Akbar akan bertanggungjawab mengganti kerugian pelapor. Alhasil, kasus pun dihentikan.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," terangnya.
Diketahui, Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar diamankan Polres Metro Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Andri Kurniawan membenarkannya pemilik akun intagram @ajudan_pribadi diamankan.
BACA JUGA:Cak Imin Sambangi SBY dan AHY, Demokrat: Halal Bihalal dan Bahas Isu Kebangsaan
"Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.
Disebutkannya, Akbar diamankan lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Dijelaskan, pemilik Instagram dengan 1 juta followers itu diamankan di Makasar, Sulawesi Selatan.
"Kami amankan di Makasar," ucapnya.
Namun, hingga kini pihaknya belum menjelaskan banyak. Lantaran Akbar masih diperiksa intensif.
BACA JUGA:Dijanjikan Uang Rp 1,3 Miliar Bakal Kembali, Korban Penipuan Ajudan Pribadi Cabut Laporan
Dirinya hanya menuturkan kalau Ajudan Pribadi ditangkap atas laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat tahun 2022 lalu.
"Sementara masih berproses di kita. (Kasusnya, red) penipuan dan penggelapan, (Pasal, red) 378. Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 dengan kerugain lebih kurang Rp1,3 miliar," ucapnya.
相关文章
Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO Modus Program Magang ke Jepang
JAKARTA, DISWAY.ID--Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan m2025-06-15Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda meng2025-06-15Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone
SuaraJakarta.id - Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 DroneBupati Kediri, Hanindhi2025-06-15Pesan Mas Dhito Bagi Gen Z: Jangan Sampai Luntur Pemahaman Jurnalistik
SuaraJakarta.id - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bertemu generasi Z yang merupakan para pe2025-06-15Emiten Konstruksi (PBSA) Bidik Pendapatan Rp1,38 Triliun di 2025, Begini Strateginya
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten konstruksi, PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) memasang target amb2025-06-15- SuaraJakarta.id - Seorang pria paruh baya tewas tertabrak usai nekat menyebrang di Jalan Tol Dalam K2025-06-15
最新评论