您的当前位置:首页 > 娱乐 > Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat! 正文
时间:2025-05-25 11:49:40 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Padang - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencuci quickqios下载
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar
"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).
Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.
"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.
"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.
Video Pengeroyokan Suporter Persija Bikin Resah2025-05-25 11:45
Anies Baswedan Beberkan Keliling Daerah Bukan Buat Selfie Tapi Dengar Suara Rakyat2025-05-25 11:44
Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK: Klarifikasi Harta Kekayaan2025-05-25 11:27
学动画出国留学去哪里?选择哪个国家比较好?2025-05-25 11:21
Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa2025-05-25 11:13
9 Makanan agar Anak Tumbuh Tinggi dan Cerdas, Ada yang Murah Meriah2025-05-25 10:30
RI Dukung Peran APEC Perkuat Sistem Perdagangan Multilateral2025-05-25 10:17
Bitcoin Dekati Rekor Tertinggi, Diproyeksi Tembus US$120.000 pada Kuartal II2025-05-25 10:07
BPOM Amankan 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya2025-05-25 09:29
BI : Kredit Perbankan Tumbuh 8,88% di April 20252025-05-25 09:04
Bahaya Microsleep Saat Mudik, Sekejap Mata Bisa Berujung Petaka2025-05-25 11:43
10 Kota Terkaya di Dunia, Penduduknya Banyak Miliarder2025-05-25 11:38
KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra2025-05-25 10:49
Catat, Orang dengan 3 Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Singkong Rebus2025-05-25 10:47
Polisi Tangkap Pemimpin Sekte Penghapus Utang2025-05-25 10:41
国外留学影视需要做哪些准备?2025-05-25 10:36
Masya Allah! DKI Gelontorkan Rp185 M Buat 8.800 Lubang Makam Covid2025-05-25 10:21
Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK: Klarifikasi Harta Kekayaan2025-05-25 10:14
Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Jakarta Tak Termasuk2025-05-25 10:10
Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung Dipanggil KPK: Klarifikasi Harta Kekayaan2025-05-25 09:39