MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut
JAKARTA,quickq电脑端下载 DISWAY.ID-Mahkama Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu.
MK membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah tapi tetap melarang kampanye di Tempat Ibadah.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PUU, Mahkama Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi keputusan tersebut.
Dalam putusan tersebut tertulis, Kampanye peserta pemilu di tempat fasilitas pemerintah, sekolah atau tempat pendidikan asalkan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggungjawab fasilitas tersebut.
Adapun bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah adalah sebagai berikut;
"Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" demikian bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah.
Sementara bunyi putusan yang membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah yaitu ;
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye
"Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecualiuntuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Bawaslu RI mendorong KPU agar segera merevisi PKPU kampanye.
(责任编辑:知识)
Kasus TPPO di Indonesia Capai 699 Laporan
Program Ahok saat Pimpin Jakarta Dihidupkan Lagi, Anies Kena Sindir: Dia Cuma Sibuk Bolak
2025美国游戏设计学校排名
Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar
INTIP: Deret Teh Pembakar Lemak Perut yang Paling Tokcer
- Miris! Sampah Akibat Banjir Rob Menumpuk di Tegal Alur, Warga: Sudah Lebih dari 10 Tahun
- RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- RS Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- FOTO: HaHaHouse, Museum Tawa Pertama di Dunia yang Siap Menghibur
- Usai BI Rate di Pangkas 25 basis poin, Bos BI Minta Perbankan Turunkan Bunga Kredit
- Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
- Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
- Menkeunya Trump Kesampingkan Turunnya Sovereign Credit Rating AS
-
SuaraJakarta.id - Aksi demo yang dilakukan massa buruh jadi berkah tersendiri bagi para pedagang di ...[详细]
-
Lebih Baik Dihindari Kombinasi Makanan Ini Dengan Mi Instan, Ada Nasi
Daftar Isi 1. Nasi ...[详细]
-
Polisi Tahan 10 Pelaku Pengeroyokan Sopir Bus, Salah Satunya Anggota Brimob
SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo menahan 10 pelaku pengeroyokan te ...[详细]
-
VIDEO: Festival Lampion Terbang Tahun Ular Hiasi Langit Malam Taiwan
Jakarta, CNN Indonesia-- Ratusan lampion atau lentera melayang di langit malam Ta ...[详细]
-
6 Jenis Tes Kesehatan yang Wajib Dilakukan Jelang Usia 40 Tahun
Daftar Isi Tes kesehatan jelang usia 40 tahun ...[详细]
-
Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan surat edaran kepada pem ...[详细]
-
FOTO: HaHaHouse, Museum Tawa Pertama di Dunia yang Siap Menghibur
Jakarta, CNN Indonesia-- Museum HaHaHouse di Zagreb mengajak pengunjung tertawa d ...[详细]
-
Link Unduh Materi Pokok SKB CPNS 2024 PDF untuk 460 Jabatan
JAKARTA, DISWAY.ID --Setelah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024, peserta yang dinyat ...[详细]
-
KPK Diminta Turun Tangan di Kasus Djoko Tjandra
Warta Ekonomi - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk m ...[详细]
-
Pekerja Rumah Tangga di Grogol Petamburan Dianiaya Anak Majikannya
SuaraJakarta.id - Seorang pekerja rumah tangga (PRT), wanita berinisial I mendapat luka sobek pada b ...[详细]
- Global Prestasi School, Rayakan Imlek dengan Tema Caring
- KRL Rute Manggarai
- Kebakaran di Kemayoran Gempol Jakarta Pusat Hanguskan 30 Unit Rumah
- BPBD DKI Terus Upayakan Penanganan Banjir di Jakarta
- Keluarga Minta Pengusutan Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
- Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
- 7 Kebiasaan Ini Dilakukan Orang Jepang, Cegah Kegemukan