Soal Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KemenPPPA Dorong JPU Banding Putusan PN Bandung
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Hakim PN Bandung atas kasus HW terdakawa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung. KemenPPPA menilai putusan Hakim terkait restitusi terhadap anak korban persetubuhan tidak dapat dibebankan kepada KemenPPPA.
"Dalam putusannya Hakim menyatakan Negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, KemenPPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA Nahar dalam keterang tertulisnya, Rabu (16/02/2022).
Baca Juga: Sahroni Bersuara Tegas: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil
Nahar mengatakan Hakim membebaskan terdakwa dari hukuman bayar restitusi ganti kerugian dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah dihukum seumur hidup. Hakim merujuk Pasal 67 KUHP yang menyebutkan jika terdakwa telah divonis seumur hidup di samping tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.
Mempertimbangkan Asas hukum Lex posterior derogat legi priori, artinya asas hukum yang terbaru (lex posterior) kesampingkan hukum yang lama (lex prior) selanjutnya juga dapat mempertimbangkan ketentuan terbaru UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU 17 tahun 2016 ini menegaskan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak disamping mendapatkan hukuman maksimal dengan pidana mati, dapat juga dikenakan juga hukuman tambahan, tindakan kebiri kimia dan rehabilitasi. Pertimbangan ini dapat diusulkan sebagai bahan penyusunan Memori Banding JPU.
Nahar mengatakan penunjukkan KemenPPPA yang akan menanggung restitusi perlu dipertimbangkan Kembali dengan alasan bahwa Pemerintah bukan keluarga atau relasi kuasa dari Terdakwa. Dengan mengacu pada UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah dirubah melalui PP 35 Tahun 2020.
Tim KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dinas PPPA Jawa Barat dalam menyikapi putusan hakim yang menetapkan pelaksanaan restitusi kepada korban dan perawatan kepada 9 anak dari 8 anak korban dari total 13 anak korban yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk mendorong upaya banding.
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Maka restitusi tidak dibebankan kepada negara.
Besaran restitusi yang dibayarkan kepada 13 korban korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan itu secara keseluruhan Rp331,52 juta. Besaran ganti rugi untuk masing-masing korban beragam, mulai dari Rp9,87 juta hingga Rp85,83 juta untuk 12 anak para korban.
Terkait dengan keputusan restitusi dibebankan kepada KemenPPPA itu, majelis hakim menjelaskan, pembayaran restitusi dibebankan kepada pemerintah dengan alasan tugas negara untuk melindungi setiap warga negaranya.
Majelis berpendapat, berdasarkan Pasal 67 KUHP, terdakwa yang telah dituntut pidana mati tidak bisa dijatuhi pidana lainnya kecuali pencabutan hak tertentu, perampasan barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.
(责任编辑:时尚)
Harus Keluar Darah di Malam Pertama, Benarkah?
Ojol Korwil Jakarta Pusat Tolak Demo 20 Mei, Ajak Pengemudi Fokus Cari Nafkah untuk Keluarga
Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Minta Dukungan Masyarakat
Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes
Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Relawan Anies Curiga Ada 'Kebocoran' Dalam Pengawasan Obat
- Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
- Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 2023
- Tipu Ratusan Jamaah Umrah hingga Tak Bisa Pulang, Kemenag Blacklist PT NSWM
- Operasi Ketupat Idul Fitri 2023, Polri Terjunkan 148.211 Personel Gabungan
- Cak Imin Ingatkan Soal Kecurangan Pemilu
- Gojek Hingga Grab Pastikan Layanan Beroperasi Normal di Tengah Aksi Offbid 20 Mei
- Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 30 Maret 2023
-
Viral Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count, Apa Artinya?
JAKARTA, DISWAY.ID- Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baru saja usai menggelar pesta demokrasi, P ...[详细]
-
Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan
BALIKPAPAN, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut banyak pihak yang masih keliru dengan ...[详细]
-
KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!
JAKARTA, DISWAY.IDKelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Intan Jaya, Pimpinan Undius Kogoya kembali beru ...[详细]
-
Warga Jakarta Mau Sahur On The Road? Dengar Dulu Apa Kata Polda Metro Jaya
SuaraJakarta.id - Bulan suci Ramadhan tinggal beberapa hari lagi akan tiba. Banyak kegiatan yang dil ...[详细]
-
Pasar Kripto Bangkit, Harga Bitcoin Sukses Tembus US$106.000
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga aset kripto kembali menguat setelah sempat melemah dalam awal sesi pe ...[详细]
-
Usai Didukung PKB, Anies: Mudah
JAKARTA, DISWAY.ID--Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022, Anies Baswedan berharap bisa segera terb ...[详细]
-
Geger, Petugas Kebersihan Makam Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Pesanggrahan
SuaraJakarta.id - Warga Jalan Perdatam 3, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan ...[详细]
-
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi
SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan komitmennya dal ...[详细]
-
Penjualan Otomotif Amblas, OJK Bilang: Jangan Panik Dulu
Warta Ekonomi, Jakarta - Penurunan penjualan kendaraan bermotor sepanjang 2024 yang mencapai lebih d ...[详细]
-
Mocha Mousse Jadi Warna Tahun 2025, Bawa Kehangatan dan Kenyamanan
Jakarta, CNN Indonesia-- Setelah tren warnahijau cerah brat green mendominasi awal tahun, Pantone ki ...[详细]
Saham CUAN Melesat Usai Umumkan Rencana Stock Split 1:10!
Sensasi Menakjubkan Naik Kereta Harry Potter, Hogwart Express
- Terus Berinovasi, PT Pos Indonesia Dekatkan Masyarakat dengan Akses Perbankan
- Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang
- KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- Diduga Langgar Prosedur Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Mako Brimob!
- Bongkar Korupsi Garuda, Kejagung Minta Peter F Gontha Kooperatif
- Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023