Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
下一篇:Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung
相关文章:
- Jokowi Bantah Isu Kabinet Tak Solid: Biasa Aja, Tak Ada Masalah!
- 10 Hotel Paling Romantis di Dunia, Peringkat Ke
- Buka Tabir Tewasnya Wartawan Yusuf, TPF Temui Penyidik
- Bacaan Niat Salat Sunah di Malam Nuzulul Qur'an dan Amalan Lainnya
- Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung
- Anies Bangun Kembali Rumah Terdampak Longsor Jakut
- Polri: Tersangka Teroris JAD Ingin Gagalkan Pemilu 2024 dengan Melalui Kajian
- Update Aborsi di Ciracas, Polisi Tunggu Hasil Spesimen Diduga Tulang Janin
- TKN Sebut Prabowo Mampu Jadi Jembatan Kepemimpinan Bagi Para Anak Muda
- Makanan Kaya Serat untuk Sahur dan Berbuka, BAB Lancar Selama Puasa
相关推荐:
- FOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak Biasa
- Buka Tabir Tewasnya Wartawan Yusuf, TPF Temui Penyidik
- Jangan Sembarangan, Ini Cara Terbaik Makan Kurma agar Bermanfaat
- 5 Kurma Terbaik yang Enggak Bikin Gula Darah Melonjak
- Tebar Inspirasi, Milenial PNM Rayakan HUT Bersama Siswa SLB Rawinala
- Siswa Keracunan di Bekasi, 8 Murid Dilarikan ke RS
- VIDEO: Bagaimana Cara Memuliakan Al
- Hari Ini Ketua Harian PBSI Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- Dimintai Komentar Soal Ramalan Prabowo, Anies: No Comment!
- Warisan Delvaux yang Terus Bergerak, Tempat Kerajinan Bertemu Seni
- Satu Keluarga Ditahan di Bandara Changi Gara
- Polri Ungkap Kesulitan Pembebasan Kapten Philip Marthens yang Masih Disandera KKB Papua
- Jalani Pemeriksaan, Aiman Witjaksono Sampaikan Ini
- Anggaran Jakpro Dipangkas, Anies: Belum Final
- 7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
- Yuk Merapat, Ada Banyak Promo dan Penawaran Menarik di JXB 2024
- VIDEO: Playground buat Anak saat Ibu Incar Promo di Jakarta X Beauty
- Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh Singset
- Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
- Giring Komisaris Anak Usaha Garuda (GMFI), Pengurus Lama Dicopot