Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri
JAKARTA,quickq.com DISWAY.ID -Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Keputusan hakim komisi kode etik Polri (KKEP) yang tidak memecat Bharada E dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Ini wujud transparansi dari Polri. Kami mengapresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh bapak Kapolri, Kadiv Propam dan Irwasum karena publik menunggu bagaimana nasib eliezer," ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Mabes Polri, Kamis, 23 Februari 2023.
Benny berharap hasil sidang tersebut dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terkait proses hukum terhadap Bharada E.
BACA JUGA:Turun Rp 460 per Liter, Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertalite-Pertamax di 34 Provinsi per 23 Februari 2023
"Jadi mudah-mudahan dari hasil sidang ini publik khususnya yang mendukung Eliezer karena sudah mengikuti persidangan terbuka selama ini dalam kasus pidana bisa mendapat jawaban akhir dari perjalanan proses hukum terhadap Eliezer," ungkapnya.
Benny menilai jika keputusan hasil sidang etik Bharada E sudah tepat.
“Sudah sudah (tepat), karena kami cermati pertimbangan-pertimbangan yang diberikan, sisi-sisi yang meringankan kemudian argumentasi yang disampaikan plus putusan pengadilan, ini menjadi penting,” tuturnya.
BACA JUGA:Harga Cabai 'Memanas' Jelang Ramadan, di Jakarta Tembus Rp 80.000 per Kilogram
Lebih lanjut, Benny mengatakan putusan sidang etik tersebut tidak merusak citra Polri.
“Menurut kami tidak (merusak citra Polri), karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh,” ujarnya.
Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan jika Bharada E masih dipertahankan menjadi anggota Polri.
Komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023 kemarin.
BACA JUGA:PDIP Ungkap Mobil Listrik Gak Jelas Targetnya, Heru Budi Angkat Bicara
Dalam sidang tersebut, Bharada E dinyatakan terbukti melanggar etik Polri karena telah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Jus Buah Ini Disebut Ampuh untuk Atasi Batuk dan Pilek
- Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
- Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
- Cimory Kenalkan Produk 'Susu Bisa Dimakan' di Java Jazz Festival 2025, Cimory Eat Milk
- Soroti Bank Emas di Indonesia, Menko Airlangga: Bantu Kemandirian Industri
- SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim
- Alasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat
- NYALANG: Sepotong Senja di Lengkung Langit Toulouse
- AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur
- Prabowo: Kalau Kita Lemah, Kita Tak Bisa Bantu Palestina!
- Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi
- FOTO: Berkunjung ke Festival Memancing di Atas Es Korsel
- Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu
- Ngeri! Pengakuan Teroris Syaiful Basri Eks Laskar FPI, Mau Bom SPBU Gegara Habib Rizieq Ditangkap
- Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega
- Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak
- Cuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia
- Ojol Resah! isu Merger Grab