Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai
JAKARTA,quickq官网2021 DISWAY.ID --Sejak rencana Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) diumumkan ke publik, sejumlah masyarakat yang terdiri dari pakar ekonom dan pengusaha secara serentak mengungkapkan penolakannya akan rencana tersebut.
Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai nantinya akan berdampak negatif pada kinerja industri dan penerimaan negara.
Menurut Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, penerapan kebijakan ini juga akan berkontribusi dalam pelemahan daya beli masyarakat.
BACA JUGA:KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
BACA JUGA:Bupati Situbondo Karna Suswandi Melawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
"Jika daya beli masyarakat semakin menurun maka hal itu juga akan berdampak kepada para industri beserta dengan pekerjanya," jelas Tauhid dalam diskusi publik INDEF bertajuk 'Industri Tembakau Suram, Ekonomi Negara Muram', yang digelar secara daring pada Senin 23 September 2024.
Tauhid menambahkan, hal ini tentunya akan berpengaruh besar terhadap kebutuhan penerimaan negara untuk program Presiden baru yang meningkat.
Sebelumnya, Tauhid juga mengatakan bahwa rokok kemasanpolos ini nantinya malah akan membingungkan para pelanggan untuk memilih produk rokok kemasan.
Selain itu, rokok dengan kemasan polos juga akan membuat pelanggan sulit untuk mengetahui apakah rokok tersebut legal atau tidak.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hari Prasetyo juga menyoroti terkait pembatasan zat adiktif yang ada dalam rumusan RPMK.
BACA JUGA:Sudah Diperintah Jokowi, Menko Polhukam Sebut Angkatan Siber TNI Terwujud di Pemerintahan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Besok Hari Raya Galungan, Libur Nasional Tanggal Merah atau Tidak?
"Kenapa zat adiktif yang disebutkan itu cuma satu saja, dan kenapa hanya komoditas tembakau saja? Kenapa gak yang lain. Kalau memang yang mau diatur itu zat adiktif, kenapa yang lain juga gak diatur? Pertanyaan itu sebenarnya yang mau diatur Kemenkes ini apa?"
Hari juga menambahkan, Pemerintah juga harus kembali mempertanyakan apakah kebijakan ini nantinya memang akan memberikan keuntungan kepada masyarakat luas atau tidak.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·VIDEO: Jangan Jadi Budak Dunia, Jadilah Hamba Allah yang Taat
- ·Penumpang Muntah 30 Kali di Pesawat Usai Makan Hidangan Berbau
- ·Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
- ·Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Merupakan Kerabat Dekat
- ·日本游戏设计专业大学TOP3
- ·10 Hotel Paling Romantis di Dunia, Peringkat Ke
- ·Sekelompok Bandit Rampok Indomaret
- ·Bolehkah Langsung Makan Nasi Saat Buka Puasa? Ini Kata Dokter
- ·INFOGRAFIS: Sumber
- ·Diduga Gubernur Aceh Kena OTT KPK
- ·Politisi PDIP Henry Yosodiningrat Datangi Mabes Polri untuk Klarifikasi Hoax Soal Kapolri Tak Netral
- ·Rita Widyasari Diendus Lakukan Upaya TPPU
- ·Presiden Prabowo: Hubungan Indonesia dan Tiongkok Sudah Ada di Prasasti
- ·VIDEO: Ketenangan Hati Tak Datang dari Harta, Tapi dari Doa
- ·3 Poin Penting Isi Surat Pengunduran Diri Mahfud MD yang Diserahkan pada Jokowi
- ·Langgar Aturan, JFX Cabut SPAB Milik PT Danagraha Futures
- ·Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2)
- ·Makanan Kaya Serat untuk Sahur dan Berbuka, BAB Lancar Selama Puasa
- ·Bertambah Lagi Nakes yang Meninggal Akibat Terpapar Covid
- ·Wacana Gateway Indonesia Timur: Peluang Emas Maritim yang Akan Dikaji Mendalam di IMW 2025