会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai!

Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai

时间:2025-06-02 04:07:48 来源:quickq官网下载app 作者:知识 阅读:345次

JAKARTA,quickq官网2021 DISWAY.ID --Sejak rencana Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) diumumkan ke publik, sejumlah masyarakat yang terdiri dari pakar ekonom dan pengusaha secara serentak mengungkapkan penolakannya akan rencana tersebut.

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai nantinya akan berdampak negatif pada kinerja industri dan penerimaan negara.

Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai

Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai

Menurut Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, penerapan kebijakan ini juga akan berkontribusi dalam pelemahan daya beli masyarakat.

Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai

BACA JUGA:KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai

BACA JUGA:Bupati Situbondo Karna Suswandi Melawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

"Jika daya beli masyarakat semakin menurun maka hal itu juga akan berdampak kepada para industri beserta dengan pekerjanya," jelas Tauhid dalam diskusi publik INDEF bertajuk 'Industri Tembakau Suram, Ekonomi Negara Muram', yang digelar secara daring pada Senin 23 September 2024.

Tauhid menambahkan, hal ini tentunya akan berpengaruh besar terhadap kebutuhan penerimaan negara untuk program Presiden baru yang meningkat.

Sebelumnya, Tauhid juga mengatakan bahwa rokok kemasanpolos ini nantinya malah akan membingungkan para pelanggan untuk memilih produk rokok kemasan.

Selain itu, rokok dengan kemasan polos juga akan membuat pelanggan sulit untuk mengetahui apakah rokok tersebut legal atau tidak.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hari Prasetyo juga menyoroti terkait pembatasan zat adiktif yang ada dalam rumusan RPMK.

BACA JUGA:Sudah Diperintah Jokowi, Menko Polhukam Sebut Angkatan Siber TNI Terwujud di Pemerintahan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Besok Hari Raya Galungan, Libur Nasional Tanggal Merah atau Tidak?

"Kenapa zat adiktif yang disebutkan itu cuma satu saja, dan kenapa hanya komoditas tembakau saja? Kenapa gak yang lain. Kalau memang yang mau diatur itu zat adiktif, kenapa yang lain juga gak diatur? Pertanyaan itu sebenarnya yang mau diatur Kemenkes ini apa?" 

Hari juga menambahkan, Pemerintah juga harus kembali mempertanyakan apakah kebijakan ini nantinya memang akan memberikan keuntungan kepada masyarakat luas atau tidak.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Dinilai Tegas, Antikorupsi, dan Pro
  • Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2)
  • Maghfirah 10 Hari Kedua Ramadan: Waktu Penuh Ampunan, Jangan Terlewat
  • Baliho Raksasa Nyaris Ambruk di Jakarta Barat
  • Jokowi Jelaskan Aturan Presiden Boleh Kampanye, THN AMIN Punya Tanggapan Berbeda
  • Anies Akui Massa 212 Lebih Banyak dari Tahun Baru, Tapi...
  • Wacana Gateway Indonesia Timur: Peluang Emas Maritim yang Akan Dikaji Mendalam di IMW 2025
  • Studi Temukan Prosedur Operasi di Hari Jumat Lebih Berisiko Tinggi
推荐内容
  • Keras! Tanyakan Sepeda, Anies Baswedan Jadi 'Bulan
  • Langgar Aturan, JFX Cabut SPAB Milik PT Danagraha Futures
  • Bagaimana Islam Memandang Flexing di Media Sosial?
  • Waspada, Gejala Diabetes Saat Bangun Tidur yang Sering Diabaikan
  • VIDEO: Momen Raja Charles Uji Kemampuan CPR
  • Update Aborsi di Ciracas, Polisi Tunggu Hasil Spesimen Diduga Tulang Janin