时间:2025-05-25 06:43:11 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara tersangk quickq加速器免费下载
JAKARTA,quickq加速器免费下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Hal ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.
"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," ujar Syahron pada Minggu 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pemersan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro
BACA JUGA:Rafii Ahmad Tidak Sendiri, Zainul Arifin Ungkap 7 Publik Figur Lain yang Diduga Lakukan Cuci Uang: Ada Gus Miftah
Syahron mengungkapkan berkas perkara dinyatakan belum lengkap merujuk penelitian sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Syahron.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.
BACA JUGA:Ribuan Personel Amankan Debat Capres Terakhir, Polda Metro Jaya: Dari Mabes hingga Polres
BACA JUGA:Gawat! Sering Duduk Terlalu Lama di Depan Komputer Picu Kematian Dini
"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya kepada awak media, Rabu 24 Januari 2024.
Ade Safri menjelaskan, pengiriman berkas dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB.
"Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.
BACA JUGA:Spesifikasi New Honda Stylo 160
Studi Temukan Puasa 10 Jam Setiap Hari Turunkan BB dan Perbaiki Mood2025-05-25 06:29
Debat Gibran vs Mahfud MD, Fakta2025-05-25 06:02
Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati2025-05-25 05:22
Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati2025-05-25 05:17
FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea2025-05-25 05:17
Mandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?2025-05-25 04:39
Debat Gibran vs Mahfud MD, Fakta2025-05-25 04:33
FOTO: Surga Bawah Laut Tulamben Bali dan Kisah Kapal Perang yang Karam2025-05-25 04:24
KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 20232025-05-25 04:24
FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia2025-05-25 04:00
KPU Ungkap Penetapan DPT di Malaysia Dilakukan sejak Juli 20232025-05-25 06:39
Promo PLN Awal Tahun 2024, Tambah Daya hingga 5.500 VA Cuma Bayar Segini!2025-05-25 06:30
8 Tanda Tubuh Kekurangan Protein yang Harus Kamu Waspadai2025-05-25 06:27
Jangan Salah Pilih, Ini 6 Rekomendasi Saus Salad Sehat di Supermarket2025-05-25 06:19
Ternyata Ketua KPK Tahu Anak Buahnya Bertemu TGB, Ini Penjelasannya2025-05-25 06:00
KPU Kota Depok Akui Salah Masukkan Data, Siapa yang Dirugikan?2025-05-25 05:54
AS Hikam: Kalau PBNU Anggap Sepele, Isu MLB NU Bisa Jalan Terus2025-05-25 05:42
7 Gejala Diabetes di Pagi Hari Ini Sering Tak Disadari2025-05-25 05:36
Makna Jumat Agung: Mengenang Pengorbanan Yesus Kristus untuk Umatnya2025-05-25 03:59
3 Barang Penting yang Jangan Sampai Ketinggalan Saat ke Luar Negeri2025-05-25 03:57