Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang
JAKARTA,quickq app官网 DISWAY.ID --Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi masukan terhadap rancangan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang 2025.
Salah satunya terkait jadwal akhir penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan.
“Dalam hal KPU merencanakan untuk menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, disarankan agar Jadwal akhir Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan semula tanggal 20 September 2025, dapat dimajukan,” ungkap Bagja saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 4 Desember 2024.
BACA JUGA:Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
BACA JUGA:Lukman Mahfudz Dukung Sutopo Kristanto: Calon Wakil Ketua Umum PII yang Punya Visi Besar dan Kepemimpinan Inovatif
Hemat Bagja, perlu dialokasikan rentang waktu yang cukup antara waktu penyusunan Peraturan KPU untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dengan waktu pelaksanaan untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Tujuannya agar peraturan tersebut dapat disosialisasikan secara optimal kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan masyarakat.
Bagja juga memberikan masukan terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf e yang berbunyi, pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
Bagja mengusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan diusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa.
BACA JUGA:Indonesia Darurat Narkoba, Menkopolkam Budi Gunawan: Indonesia Jadi Target Pasar
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Seminar dan Talkshow The Art of Confidence
Selain itu, Bagja juga menyoroti nomenklatur judul Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2025.
Dia mengusulkan agar kata 'ulang' direposisi terakhir setelah frasa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebab menurutnya, hal ini mengikuti bunyi yang telah tertuang di dalam undang-undang.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal
- Kasus Pertama Pasien Virus B Ditemukan di Hong Kong
- FOTO: Ramai
- Doa Malam Lailatul Qadar Lengkap, Bahasa Arab dan Latin
- 300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC
- Demokrat Tegaskan Sudah Move On dari Anies Baswedan dan Siap Menyongsong Peluang Lain
- FOTO: Ramai
- 握住2024英、美、日夏校“接力棒” : 伦艺/纽大/帕森斯/伯克利...任你选!
- Tak Cuma Durasi, Tidur Terjadwal Penting untuk Kurangi Risiko Kematian
- 5 Penyakit yang Tidak Boleh Mengonsumsi Air Kelapa Muda
- 米兰理工学院专业有哪些?
- FOTO: Ramai
- FOTO: Singsing Fajar Perdana 2024 di Ufuk Bromo
- 曼切斯特大学建筑学专业怎么样?
- 5 Kesalahan saat Memasak Pakai Bawang Putih
- Rocky Gerung Diperiksa Hari Ini Atas Dugaan Penghinaan Jokowi
- 144 Rekening Panji Gumilang dan Afiliasinya Diblokir, 96 di Antaranya Milik Pribadi
- 美国加州艺术大学怎么样?
- Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- Tata Cara, Niat, dan Doa Sholat Itikaf di Masjid