Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
下一篇:Cagar Budaya Bondo Loemakso di Solo Dijual Rp15,5 M
相关文章:
- Siskaeee Mangkir Panggilan, Ditkrimsus PMJ Siapkan Langkah Lanjutan
- Investor Tenang, Dividen KEEN Masih Naik Meski Laba Turun
- Trump Beri Pukulan Keras ke Perusahaan Teknologi China
- Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam
- VIDEO: Koper Jastipers Borong Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty
- Berkas Perkara Sudah P21, Praperadilan Novanto Bakal Ditolak?
- Momentum Hari Raya Iduladha 1446 H, BRI Insurance Salurkan 44 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia
- Transjabodetabek Rute Bogor
- TKN Sebut Pasangan Prabowo
- Berkas Perkara Sudah P21, Praperadilan Novanto Bakal Ditolak?
相关推荐:
- KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Petak Jalan Kampung Bandan dan Angke
- Menkop Ungkap 3 Hal yang Jadi Musuh Besar Kopdes Merah Putih
- Pejuang PPP Serukan Pengurus Gunakan Hak Suara Saat 14 Februari 2024: Demi Menangkan Prabowo
- SMKN 1 Cimahi: Pusat Keunggulan DAIKIN Pertama Bagi SMK di Jawa Barat
- Gandeng Inggris, Pemerintah Perkuat Transportasi Rendah Emisi
- Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 18 Gudang Polri dan Gudang Dryer Jagung
- Respon Ketum Golkar Soal Film Dirty Vote, Airlangga: Jangan Memperkeruh
- Jaga Keselamatan Berkendara, Kemenhub Beri Pelatihan Berkendara untuk Driver Go
- Anggaran Jakpro Dipangkas, Anies: Belum Final
- Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam
- BYD Ambil Langkah Hukum, Menyisir Akun
- Miliki Komitmen Besar pada Kesejahteraan Petani, API 02 Dukung Prabowo
- Anggaran Jakpro Dipangkas, Anies: Belum Final
- Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN
- Soal Wagub DKI, Prabowo Ikut Apa Kata Taufik
- VIDEO: Melihat Museum Tank yang Lebih Tenar di YouTube
- Diculik di Bangkok, Turis China Ditemukan di Mal
- TKN Sebut Pasangan Prabowo
- Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
- VIDEO: Momen Kocak Kucing 'Nimbrung' Pertunjukan Orkestra di Turki