Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Segera Disidang, Siap

焦点 2025-06-17 09:54:50 48958

JAKARTA,quickq apk DISWAY.ID -- Dua tersangka kasus korupsi timah Rp300 triliun siap disidangkan, usai Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) merampungkan penyidikan.

Dua tersangka kasus korupsi komoditas timah yang diduga rugikan negara hingga Rp 300 triliun, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Segera Disidang, Siap

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Segera Disidang, Siap

Dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus).

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Segera Disidang, Siap

BACA JUGA:Daftar 23 Ruas Jalan yang Ditutup Sementara saat Pelaksanaan Jakarta Marathon 2024

Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Segera Disidang, Siap

BACA JUGA:Kekhawatiran Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan oleh Pemerintah, Pengamat: Menjinakan Ormas

Kedua tersangka akan menjalani proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dua tersangka atas nama  Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP, dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.



“Selasa 4 juni 2024, Tim Penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap 2,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.

Usai menerima limpahan dua tersangka kasus timah,  Haryoko mengatakan Tamron ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Achmad  ditempatkan di Rutan cabang Kejari Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kejagung Pastikan 109 Ton Emas Antam yang Beredar Asli: Tapi Perolehannya Ilegal

BACA JUGA:KPK Ungkap Sosok yang Mengetahui Keberadaan Harun Masiku: Mereka Tidak Melaporkan!

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menerima barang bukti berupa  kendaraan mewah, barang elektronik, emas, dan uang tunai yang nilainya lebih dari Rp 80 miliar.

"Selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Haryoko.

Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan kedua tersangka yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

本文地址:http://www.quickqy.com/html/07c499644.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Anies Resmi Izinkan Monas untuk Kegiatan Umum

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bareng Udang, Bikin Sakit Perut

4 Bahaya Terpapar Gas Air Mata, Bisa Merusak Paru

Apakah Ceker Ayam Mengandung Kolesterol? Ini Kata Dokter

Biodata dan Profil Grace Natalie Louisa Ditunjuk Jadi Stafsus Presiden Jokowi

6 Manfaat Mandi Air Dingin, Bakar Kalori Lebih Banyak?

Cek 10 Wilayah dengan Potensi Hujan Lebat Paling Tinggi Hari Ini, Selasa 20 Agustus 2024

Cara Cek E

友情链接