Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya
JAKARTA,quickq苹果手机版 DISWAY.ID--Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri resmi mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan Firlu Bahuri cabut gugatan praperadilan sebenarnyapun terungkap.
Diakatakan Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, bahwa alasan praperadilan itu dicabut karena murni untuk penyempurnaan berkas.
BACA JUGA:Asyiap! PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
"Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri. Itu saja," kata Ian Iskandar usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa, 30 Januari 2024.
Ia menjelaskan ada beberapa materi yang belum lengkap agar permohonan bisa dikabulkan.
"Salah satu (alasannya) itu juga yang paling penting adalah dengan diajukan permohonan praper itu kan tujuannya supaya dapat secara sempurna dan dikabulkan ya, menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi," ungkapnya.
Selain itu, Ian mengaku, ada permintaan khusus dari kliennya untuk mencabut gugatan.
Namun, Ian enggan menjelaskan apa alasan Firli mencabut gugatan tersebut.
BACA JUGA:Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Diterima
“Ya salah satunya itu (permintaan Firli),” imbuh dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan praperadilan dari tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata Hakim Ketua Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Estiono mengatakan pencabutan gugatan merupakan hak dari tersangka.
- 1
- 2
- »
下一篇:DPRD DKI Sebut Heru Budi Rombak Trotoar Peninggalan Anies Baswedan karena Alasan Ini
相关文章:
- 2025qs建筑学世界排名TOP5
- Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sehari Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!
- NYALANG: Jejak Pesta dan Tawa Dunia
- Respon Menaker Soal Korban Judi Online Masuk Penerima Bansos
- Waspada, Anak yang Obesitas Lebih Berisiko Sakit Jantung di Usia Muda
- Soal Kasus Penistaan Agama, Buat Popularitas Ahok Jeblok
- Waspada 5 Kebiasaan Picu Asam Urat
- Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden
- Rentan Dialami Ibu Pascamelahirkan, Apa Itu Baby Blues Syndrome?
- Terbaru, Daftar 75 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
相关推荐:
- Apakah Minum Air Kelapa Bisa Mengeluarkan Racun dalam Tubuh?
- Sandiaga: Kegiatan PKL Harus Didukung Penuh
- Tersangka Teroris yang Berprofesi Tukang Bubur Sumsum di Karawang Ternyata Seorang Residivis!
- Yogyakarta Punya Prevalensi Skizofrenia Tertinggi di Indonesia
- Pensiunan PT Pos Indonesia Deklarasi Dukungan ke AMIN pada Pilpres 2024
- Jumlah Kunjungan Turis Asing ke RI Masih di Bawah Sebelum Pandemi
- Wacana Amandemen UUD 1945, Nasdem: Jangan Bermain
- VIDEO: Serangga Jadi Pelengkap Makanan Populer di Singapura
- Kekuatan 'Sihir' Harry Potter Masih Jadi Mesin Uang Pariwisata Inggris
- Wacana Amandemen UUD 1945, Nasdem: Jangan Bermain
- Mendagri: PLBN Penting untuk Membangun Indonesia dari Pinggiran
- Ilmuwan Sebut Tinta Tato Bisa Sebabkan Kanker Darah
- 5 Kebiasaan Orang Tua saat Memberi Makan yang Bikin Anak Sakit
- Dilakukan Jelang Idul Adha, Apa Perbedaan Puasa Tarwiyah dan Arafah?
- Mau Liburan ke Eropa? Siap
- Pramugari Ungkap 5 Bagian Paling Kotor di Dalam Pesawat, Mana Aja?
- Timnas AMIN: Film Dokumenter Dirty Vote Bukan Fitnah, Sebagian yang Diceritakan Betul
- Puan Sebut Pimpinan DPR RI Telah Terima Perwakilan Perangkat Desa untuk Bahas Revisi UU Desa
- Sedang Malas Bercinta? Ini 6 Cara Tetap Intim dengan Si Dia
- Sensasi Santap Hidangan Autentik Jepang di 'Langit' Jakarta