时间:2025-05-24 15:45:45 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- KPU DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru me quickq最新官方
JAKARTA,quickq最新官方 DISWAY.ID- KPU DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 11 Juli 2024, malam.
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digelar Harris Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik dan pihak terkait lainnya.
Salah satu poin dari PKPU baru ini yakni terkait usia bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil wali kota atau calon bupati dan calon wakil bupati.
BACA JUGA: PDIP Buka Suara Soal Putusan MA Batasan Usia Calon Kepala Daerah yang Diamini KPU
Adapun pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 disebutkan, syarat batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, calon walikota dan wakil walikota atau calon bupati dan wakil bupati menjadi 25 tahun saat dilantik.
"Jadi PKPU Nomor 8 ini kan kalo kita baca konsiderannya, dia menimbangnya kan bahwa PKPU pencalonan sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum. Maka dilakukan perubahan, baik itu terkait dengan syarat usia yang mengakomodir putusan MA," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.
BACA JUGA:Kaesang Bakal Maju Pilkada Tanpa Restu Jokowi, KPU DKI Jakarta Tunggu Putusan MA Terkait Revisi PKPU Pencalonan
Selain batas usia, terdapat perubahan aturan pada PKPU yang baru ini yakni terkait pemeriksaan kesehatan bapaslon yang sebelumnya melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini cukup dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kemudian syarat lainya bagi bapaslon yakni pendidikan minimal SMA, warga negara Indonesia (WNI), dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Bivitri Susanti Kritik Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Minimal Kepala Daerah
Ketentuan berikutnya yang diakomodir PKPU ialah, bagi yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak bisa mencalonkan menjadi wakil gubernur di daerah yang sama pada Pilkada 2024.
"Jadi sepanjang nanti bapaslon yang diajukan parpol atau gabungan parpol atau calon perorangan memenuhi ketentuan, tentu itu tidak menjadi kendala," pungkas Doddy.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut2025-05-24 15:44
5 Cara Menurunkan Kolesterol di Usia Muda Tanpa Obat2025-05-24 15:41
Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya2025-05-24 15:37
20 Anggota Polri Diperiksa, Diduga Terlibat Bentrok dengan TNI AL di Sorong2025-05-24 15:36
Perjalanan Berdiri dan Tumbangnya Jamu Nyonya Meneer hingga Peluang untuk Kembali2025-05-24 14:51
Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara2025-05-24 14:33
Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo2025-05-24 14:23
Aniaya dan Gunduli Anak, Alasan Habib Bahar 'Aneh'2025-05-24 13:15
Sudah Sangat Mengkhawatirkan, Jokowi Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online2025-05-24 13:14
Gaji Dobel, DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Anies Baswedan Pilih Satu Jabatan2025-05-24 13:02
PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN2025-05-24 15:45
10 Bandara Paling Ramah Keluarga di Dunia, Soetta Ungguli Changi2025-05-24 15:15
Menlu Retno Telepon Menlu Iran, Saudi hingga AS, Minta Tahan Diri dan Deeskalasi2025-05-24 14:59
Copot Baliho Garbi, Pemkot Depok Berlagak Otoriter2025-05-24 14:57
Mengenal Connecting Train by KAI, Mempermudah Perjalanan Saat Tiket Kereta Tidak Tersedia2025-05-24 14:49
FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB2025-05-24 14:29
Izinkan Acara Maksiat, FPI Ngamuk ke Anies!!2025-05-24 14:07
Jadi Perantara Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Dicari KPK2025-05-24 14:00
Toco 'Manusia Anjing' Dijauhi Anjing Betulan di Dunia Nyata2025-05-24 13:52
TKD Prabowo2025-05-24 13:03