Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!
JAKARTA,quickq官网信息 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025.
BACA JUGA:Terbongkarnya Kasus Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Pengembangan Kasus Ronald Tannur, Kejagung: Fakta Muncul di Perkara Zarof Ricar
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus Imbas Hilangnya Perkara Sugar Group di Dakwaan Zarof
"Penyidik pada Jampidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Harli mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, kini aset Zarof Ricar juga telah diblokir.
"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," urai Harli.
"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," imbuhnya.
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus Imbas Hilangnya Perkara Sugar Group di Dakwaan Zarof
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan aset tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan atau penerimaan gratifikasi, sehingga penyidik mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Zarof.
"Sedang didalami karena penyidik hingga saat ini sudah melakukan pemblokiran aset yang bersangkutan di beberapa tempat melalui Kantor Badan Pertanahan," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.
(责任编辑:综合)
Daftar 25 Destinasi Terbaik Tahun 2025 versi NatGeo, Ada Raja Ampat
Bali Bersih
Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari Solusi
7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari
Apa Itu Polytrauma Liam Payne, yang Disebut Penyebabnya Meninggal
- Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka
- Layanan Air Bersih Tak Kunjung Meningkat, Legislator DKI Minta Pemprov Segera Cari Solusi
- Bharada E Siap Dieksekusi Siang Ini!
- Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
- 7 Makanan Sumber Kalsium Terbaik, Bikin Tulang Kuat Sampai Tua
- Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang
- Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
- Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara
-
Cak Imin Ingatkan Soal Kecurangan Pemilu
JAKARTA, DISWAY.ID -Calon Wakil Presiden (Cawapres) Abdul Muhaimin Iskandar mengingatkan soal kecura ...[详细]
-
Pramugari Twerking di Pesawat Berujung Dipecat Maskapai
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang pramugarimencoba melakukan penggalangan dana setelah ia kehilangan ...[详细]
-
288 Cagar Budaya Asal Indonesia Pulang dari Belanda, Bisa Dilihat di Museum Nasional
JAKARTA, DISWAY.ID --Sebanyak 288 cagar budaya asal Indonesia telah dikembalikan pemerintah Belanda ...[详细]
-
Pesan Mas Dhito Bagi Gen Z: Jangan Sampai Luntur Pemahaman Jurnalistik
SuaraJakarta.id - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bertemu generasi Z yang merupakan para pe ...[详细]
-
Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar PN Jakarta Pusat 18 Oktober
SuaraJakarta.id - Bambang Tri Mulyono dengan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menggugat Presiden Jo ...[详细]
-
Terharu! Kisah Rifky Bujana Bisri Anak Driver Ojol, Raih Beasiswa University of British Columbia
JAKARTA, DISWAY.ID– Namanya Rifky Bujana Bisri.Tak hanya membuat bangga ayahnya sang driver oj ...[详细]
-
Dukung Pemuktahiran Data, 344 Petugas IT Desa di Kabupaten Kediri Ikuti Sosialisasi SIKS
SuaraJakarta.id - Dinas Sosial Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi teknis pengembangan dalam apli ...[详细]
-
6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi Peluru
Jakarta, CNN Indonesia-- Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) Amerika Serikat (AS) mengungkapkan ...[详细]
-
Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pihaknya menangkap mantan ...[详细]
-
Mandiri Indonesia Open 2024: Turnamen Golf Bergengsi Kembali Hadir dengan Semangat Baru
SuaraJakarta.id - Bank Mandiri kembali menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan olahraga di Ind ...[详细]
7 Rumah Semi Permanen Di Kebon Jeruk Kebakaran, Puluhan Petugas Berjibaku Padamkan Api
Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK
- Usai Tegur Gibran, KPU Larang Paslon Gunakan Kode Provokatif saat Debat Capres
- Pesan Mas Dhito Bagi Gen Z: Jangan Sampai Luntur Pemahaman Jurnalistik
- Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
- Pesan Mas Dhito Bagi Gen Z: Jangan Sampai Luntur Pemahaman Jurnalistik
- Saham GOTO Terseret Demo Driver, Ini Kata Analis
- Geger Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Setelah Dicek Gegana Ternyata...
- Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya