PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
JAKARTA,quickq网址是什么 DISWAY.ID --Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus menyambut baik bila ada partai yang berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mau merapat dan membentuk poros baru bersama partainya di Pilkada Jakarta.
"Sangat membuka. Kenapa tidak? Untuk gotong royong bersama untuk rakyat Jakarta, asalkan jangan dengan setan, asalkan dengan parpol, pasti kita mau," kata Deddy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kendati demikian, apabila tidak ada partai yang dapat diajak bekerja sama, partai berlambang banteng moncong putih itu siap mengusung calon kepala daerahnya sendirian.
BACA JUGA:Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing
BACA JUGA:KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
"Kalau tidak ada yang berkenaan bersama-sama dengan kita. Kami juga siap sendirian. Kita akan berkoalisi dengan rakyat, karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Pengin Banget Dipanggil 'Bang Emil'
BACA JUGA:Dirut KAI Ungkap Keterampilan yang Harus Dikuasai Gen Z Saat Ini, Salah Satunya Adaptasi Perkembangan Zaman
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel
Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas di Area Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan
Wagub Rano Karno Tinjau Rusun di Jakarta: Jawaban untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
- Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif
- Daftar 5 Kampus yang Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025
- Panen Raya di 30 Lokasi di Jakarta Barat Hasilkan Ratusan Kilogram Ikan dan Sayuran
- Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
- Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024
- Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas di Area Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Ini 4 Cara Mencegah Ular Kobra Masuk ke Rumah
- 7 Jenis Teh Ini Dapat Membantu Menurunkan Berat Badan
-
Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution meminta pihak kepolisian tidak hanya memerik ...[详细]
-
Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Setiap tahun, wisatawandunia mencari destinasi terbaik untuk menghabiskan l ...[详细]
-
Wagub Rano Karno Tinjau Rusun di Jakarta: Jawaban untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengunjungi rumah susun sewa (Rusunawa) yang ber ...[详细]
-
Margasatwa Ragunan Bidik 600.000 Pengunjung Pada Libur Lebaran 2025
SuaraJakarta.id - Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, membidik sebanyak 600.000 pen ...[详细]
-
Apple CarPlay Jadi Sistem Infotainment di Mobil ini, Keren
Warta Ekonomi, Jakarta - Apple merilis versi terbaru dari sistem infotainment mobil CarPlay yang kin ...[详细]
-
Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya
JAKARTA, DISWAY.ID --Proses pemungutan suara di Pilkada serentak 2024 resmi berakhir.Kini suara masy ...[详细]
-
Wagub Rano Karno Ajak Warga yang Terdampak Banjir Tinggal di Rusun
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengajak warga, khususnya warga yang tinggal di ...[详细]
-
FOTO: Kuil Nikko Toshogu, Jejak Sejarah dalam Kemegahan Arsitektur
Jakarta, CNN Indonesia-- Kuil Nikko Toshogu di Jepang merupakan situs warisan dun ...[详细]
-
Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk
Jakarta, CNN Indonesia-- Kenyamanan kamar hotelatau penginapan ketika liburan merupakan suatu hal te ...[详细]
-
5 Spot Ngabuburit Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi di Bulan Ramadan
SuaraJakarta.id - Jakarta, sebagai ibu kota negara yang penuh dinamika, selalu menawarkan beragam pi ...[详细]
Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.ID
Tata Cara, Niat dan Doa Salat Tarawih 11 Rakaat Lengkap
- Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Bawa Tujuh Koper Barang Bukti
- Cak Imin Yakin Gizi dan Kualitas Makan Bergizi Gratis Tercukupi Meski Cuma Seharga Rp10 Ribu
- Persija Dikalahkan Arema FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit Soal Kartu Merah Maciej Gajos
- Akan Dihadiri Prabowo, Ini Tema Natal Nasional 2024
- BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 2022
- 7 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Memori Otak
- Awal Mula Pameran Yos Suprapto ‘Dibredel’ di Galeri Nasional, Geger 5 Lukisan Mirip Jokowi