Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,2%
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat beberapa hari lalu. Dalam KEM-PPKF 2026 tersebut, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen-5,8 persen.
Kemudian, suku bunga SBN Tenor 10 Tahun berada pada kisaran 6,6% – 7,2%, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS di rentang Rp16.500 hingga Rp16.900, inflasi dikendalikan di kisaran 1,5% – 3,5%, harga minyak mentah Indonesia diperkirakan sebesar USD60 – USD80 per barel, lifting minyak bumi 600 ribu – 605 ribu barel per hari dan lifting gas 953 – 1.017 ribu barel setara minyak per hari.
Terkait target pertumbuhan ekonomi, anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menilai target tersebut terlalu optimis dan percaya diri. Bahkan proyeksi itu jauh melampaui proyeksi IMF dan Bank Dunia.
“Bahkan cenderung terlampau percaya diri (overconfidence), proyeksi IMF dan World Bank terhadap perekonomian kita tahun 2026, hanya akan tumbuh sebesar 4,8 persen, sedikit meningkat dibandingkan proyeksi tahun 2025 sebesar 4,7 persen,” katanya dalam laman resmi DPR RI yang dikutip di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Doktor Ekonomi Syariah ini mengingatkan realisasi Triwulan I 2025 yang lalu perekonomian Indonesia hanya tumbuh sebesar 4,87 persen (year on year/yoy), melambat dibanding kuartal sebelumnya yang masih tumbuh 5,02 persen.
Baca Juga: Pemerintah Gulirkan 6 Paket Stimulus Mulai 5 Juni 2025, Airlangga: Untuk Dorong Perekonomian
“Artinya pertumbuhan ekonomi nasional sedang dalam kondisi yang stagnan dan melambat. Jadi dua kondisi ini, hendaknya menjadi perhatian dan ukuran bagi Pemerintah untuk menentukan target pertumbuhan ekonomi kita tahun 2026,” ujarnya.
Meskipun demikian Anis menyebut bisa memahami, menurutnya Pemerintah ingin membangun pandangan dan sikap optimisime bahwasanya perekonomian global dan nasional akan membaik pada tahun 2026.
“Tapi realistisnya target pertumbuhan ekonomi nasional dalam kisaran 5,0 persen – 5,02 persen pada tahun 2026,” ungkapnya.
Legislator PKS ini menyebut belum melihat kebijakan efisiensi ini memberikan dampak bagi perekonomian, terutama untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
“Sebagaimana yang kita katahui, kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah tidak difokuskan untuk memperbaiki kualitas pembiayaan dan sektor-sektor pendorong pertumbuhan tetapi sebagian besar untuk MBG dan Danantara, tetapi jika di tahun 2026 nanti Pemerintah konsisten melakukan kebijakan efisiensi anggaran tidak prioritas dan kemudian diikuti dengan peningkatan kualitas penggunaan anggaran untuk sektor-sektor yang mendorong pertumbuhan, mungkin kita berharap hasilnya akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Anis menganggap sulit untuk bisa tumbuh lebih tinggi, jika tidak ada terobosan dan inovasi yang dikembangkan. Mengingat kondisi perekonomian global saat ini yang masih tidak menentu, ditambah kondisi geopolitik yang sewaktu-waktu bisa pecah peperangan, ditambah kondisi ekonomi nasional yang sangat tergantung kepada harga komoditas, penerimaan pajak melambat dan pertumbuhan industri juga tidak menunjukkan pergerakan yang signifikan.
Baca Juga: DPR Dukung IIS 2025, Asuransi Didorong Tangguh Hadapi Guncangan
“Penyumbang pertumbuhan praktis sebagian besar di-support oleh konsumsi rumah tangga yang tumbuh 4,94 persen sepanjang tahun. Sektor konsumsi ini berkontribusi 54 persen terhadap PDB Indonesia, menjadikannya pendorong utama pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya.
Legislator Perempuan ini memberikan beberapa saran untuk lembaga eksekutif untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, dengan memperbesar porsi investasi dan ekspor.
“Kuncinya kan ada pada iklim investasi, aturan main yang tidak tumpang tindih, tidak ada pungli, intinya ada kepastian bagi investor dan pengusaha untuk menanamkan modalnya dan berusaha, perlu ada kerja keras dan kebijakan yang tapat untuk mengatasi persoalan ekonomi kita saat ini. Kita tentu memberikan kesempatan pada Pemerintah untuk bekerja dan membuktikan kebijakannya tepat untuk mengatasi semua persoalan yang ada,” jelasnya.
-
Bareskrim Bakal Periksa Bukhori Yusuf Lagi Terkait Kasus Dugaan KDRT Istri SiriMakan Buah Naga Setiap Hari, Bolehkah?VIDEO: Merayakan Hari Valentine bersama 'Anabul' di Shelter Filipina10 Pantai Terbaik di Dunia 2025, Ada 1 dari IndonesiaAnggaran Pembangunan Diblokir, Apa Masyarakat Masih Bisa Kunjungi IKN?Polda Metro Telah Terima Laporan Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe, Siap Lakukan Penyelidikan5 Tren Warna Dapur 2025, Warna Cerah dan Segar Jadi IncaranTanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehamahua: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat PolitikRegulasi Ojol Tak Bisa Sembarangan, Ekonom dan Menhub Satu SuaraFOTO: Burberry Pamerkan Koleksi Teranyarnya di London Fashion Week
下一篇:Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online
- ·Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel
- ·LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
- ·Makan Buah Naga Setiap Hari, Bolehkah?
- ·Simak Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Begini Tata Caranya
- ·Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai
- ·KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen, Mantan Istri Antonius Kosasih Mulai Diperiksa
- ·Makan Buah Naga Setiap Hari, Bolehkah?
- ·Masuk Bursa Cawapres, Puan Maharani Bilang Cak Imin Sempat Ragu Namanya Disebut
- ·Semua Bandara di Korsel Akan Pasang Radar Burung Usai Tragedi Jeju Air
- ·Studio Tour Harry Potter Bakal Dibuka di Shanghai 2027, Awas Tersihir
- ·Breaking News: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
- ·Prabowo Subianto: Pemerintahan yang Dipimpin Presiden Joko Widodo Harus Diakui
- ·Cara Ampuh Cegah Gigi Berlubang, Hindari Sebelum Mengancam Nyawa
- ·Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 Diperiksa Pekan Depan
- ·Prabowo Subianto: Pemerintahan yang Dipimpin Presiden Joko Widodo Harus Diakui
- ·Relawan Bersama Prabowo Apresiasi Penunjukan Komjen Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jateng
- ·Polisi Benarkan Adanya Laporan Pada Mario Teguh
- ·Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
- ·Lebih dari 33 Ribu Orang Asing Ditolak Masuk Singapura pada 2024
- ·15 Ucapan Ulang Tahun Pernikahan yang Manis, Bikin Tambah Romantis
- ·9 Kota Terbaik di Dunia untuk Kerja Sambil Liburan
- ·Viral Penerbangan Delay 2 Jam Gara
- ·Kulit Kering Meski Sudah Pakai Pelembap, Ternyata Ini Biang Keroknya
- ·FOTO: Cantiknya Lentera Tradisional Mesir Jelang Ramadan
- ·Franck Muller Luncurkan Jam Tangan Edisi Solana, Harganya Capai Rp350 Juta
- ·KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen, Mantan Istri Antonius Kosasih Mulai Diperiksa
- ·Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun
- ·Apa Saja yang Bikin Kena Denda Saat Menginap di Hotel
- ·Lebih dari 33 Ribu Orang Asing Ditolak Masuk Singapura pada 2024
- ·Modus Judi Online Kian Canggih, OJK Blokir 14 Ribu Rekening Terkait
- ·Jaksa Minta Eksepsi Johnny G Plate Ditolak dan Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Saksi
- ·9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU
- ·Mengenal Aritmia, Deg
- ·Dianggap Sebagai Ancaman, Apa Itu Brain Drain?
- ·Minum Kopi Sebelum Siang Ternyata Bikin Panjang Umur Sampai 100 Tahun
- ·Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris