Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja

JAKARTA,quickq下载链接 DISWAY.ID –Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Aturan ini mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan berfokus pada peningkatan perlindungan bagi pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara optimal.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam program JKK, JKM, dan JHT serta memberikan manfaat yang lebih luas, ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Sabtu delapan Maret dua ribu dua puluh lima.
Perubahan Penting dalam Permenaker 1 Tahun 2025
Pegawai Non-ASN Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pegawai Non-ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara negara kini wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM. Langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor pemerintahan.
Perluasan Manfaat JKK dengan Menambahkan Kasus Kekerasan Fisik dan Pemerkosaan
Dalam aturan terbaru ini, kasus kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja resmi dimasukkan sebagai kategori kecelakaan kerja. Dengan demikian, korban dapat memperoleh manfaat JKK, termasuk biaya pengobatan dan santunan.
Tata Cara Baru Penanganan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Permenaker ini juga memperjelas mekanisme pelaporan, penyimpulan, dan penetapan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Selain itu, pelayanan kesehatan bagi pekerja tetap diberikan hingga status kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mereka ditetapkan.
Manfaat JKM bagi Pekerja dengan Lebih dari Satu Pemberi Kerja
Kini, pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja tetap berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Baru Manfaat JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan atau fraud, aturan baru ini memperketat syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah, seperti pekerja mandiri atau freelancer.
BACA JUGA:PHK di Mana-mana, Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Realistis?
Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
Dengan berlakunya aturan ini, pekerja mendapatkan perlindungan lebih luas dan kepastian hukum dalam berbagai situasi kerja, antara lain
Perlindungan lebih luas bagi Pegawai Non-ASN
Santunan untuk korban kekerasan di tempat kerja
Pelayanan kesehatan lebih jelas untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- 1
- 2
- »
相关文章
放弃国内保研名额,但我拥有了7所名校offer+182万奖学金!
国内读研?出国?和很多学生一样,钟同学也曾纠结该选哪条路。最终选择出国的她,在美行思远的辅导和自己的努力下,斩获了新英格兰音乐学院、伊斯曼音乐学院、波士顿音乐学院、克利夫兰音乐学院、曼哈顿音乐学院、波2025-06-04Capim KPK, Antasari Azhar Titip Pertanyaan buat Komisi III DPR
Warta Ekonomi, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengusulkan2025-06-04Kasus Besar Sepanjang 2023 Diungkap Polda Metro Jaya, Jual Beli Ginjal Hingga Video Porno
JAKARTA, DISWAY.ID- Terdapat beberapa kasus menonjol yang diungkap Polda Metro Jaya selama tahun 2022025-06-04Kasus Besar Sepanjang 2023 Diungkap Polda Metro Jaya, Jual Beli Ginjal Hingga Video Porno
JAKARTA, DISWAY.ID- Terdapat beberapa kasus menonjol yang diungkap Polda Metro Jaya selama tahun 2022025-06-04Tak Mau Ketemu Zelenskiy, Putin Cuma Berani Diskusi Bareng Trump
Warta Ekonomi, Jakarta - Kremlin menegaskan bahwa tak ada rencana dalam waktu dekat ini soal pertemu2025-06-04Cak Imin Janji Tambah Dana Desa Jadi Rp 5 Miliar Jika Menang Pilpres 2024
JAKARTA, DISWAY.ID --Wakil Presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berjanji akan meng2025-06-04
最新评论