Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus
Penyebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang terkait dengan pembacaan puisi karya Kiai Haji Mustofa Bisri (Gus Mus) oleh Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami melaporkan dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," kata Heri Joko Setyo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Cagub Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) di Semarang, Senin (9/4/2018).
Ia menjelaskan bahwa yang pertama dilaporkan adalah tentang penyebaran dan pemviralan tentang undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran.
"Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," ujarnya.
Terlapor (Ketua Umum FUIB Rahmat Himran, red) kata dia, menyebutkan bahwa puisi berjudul "Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana" tersebut sangat menyinggung umat Islam, dimana dirinya menilai terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.
Menurut dia, puisi itu adalah karya cipta dari Gus Mus yang diciptakannya pada 1987 sehingga hak kekayaan intelektual atas karya puisi Gus Mus.
Ia mengungkapkan, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah menjelaskan makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut bukan siapapun juga, termasuk juga pelapor (Ketua Umum FUIB, red).
"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, diawal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya 'Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana' adalah karya Gus Mus, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," katanya.
Heri menambahkan, perbuatan itu dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isinya, kata dia, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Pernyataan Himran yang disebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.
Fakta hukum kedua adalah fitnah yang melalui "You Tube" yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.
"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas kepada Ganjar Pranowo, 'ngaku' orang Penjaringan, Jakarta," ujarnya.
-
Ledakan Mobil Listrik di Jakarta: Sejauh Mana Asuransi Memberi Perlindungan?PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh BerpartaiNasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK视觉传达设计出国留学院校推荐VIDEO: Tarian Haka Ramaikan Perayaan Hari Waitangi di Selandia BaruBerdamai dengan Rius, Garuda Buat Vlogger Indonesia Ketiban UntungBagaimana Jika Istri Bekerja Padahal Nafkah Suami Cukup?Koperasi Desa Merah Putih Akan Pakai Dana APBN dan APBD, Ekonom Khawatirkan Hal IniWabah Flu, Pelancong Penyakit Kronis Disarankan Tunda ke ChinaBermanfaat Untuk Kecantikan, Sel Punca Bisa Meremajakan Kulit Hingga Mengatasi Kebotakan
下一篇:Resep Lezat Lontong Cap Go Meh dan Makna Filosofis di Baliknya
- ·Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas
- ·Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK
- ·15 Tempat Bukber di Jakarta, Ada yang Instagramable sampai 'AYCE'
- ·Pablo Sandang Dua Gelar Tersangka, Polisi: Mau 2,3,4 Gak Masalah
- ·Franck Muller Luncurkan Jam Tangan Edisi Solana, Harganya Capai Rp350 Juta
- ·Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK
- ·Kasus Disertasi Bahlil Ibarat Puncak Gunung Es, Pakar: Ketika Kampus Menggadaikan Integritasnya
- ·Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment
- ·NYALANG: Mata
- ·Ini Keutamaan Membaca Al
- ·学服装设计报考哪个大学比较好?
- ·Ini Keutamaan Membaca Al
- ·Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi
- ·Universitas Esa Unggul Resmikan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker
- ·Gila!! Jakarta Masuk Peta Hitam Covid, Ini Kata BIN...
- ·Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil
- ·Bali Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik Ke
- ·Keanggotaan RI di BRICS Buka Peluang Besar untuk Pengembangan Industri
- ·Lindungi Ekosistem, Kepulauan Galapagos Naikkan HTM Buat Turis
- ·平面设计留学读研可以选择哪些院校?
- ·Bali Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik Ke
- ·Cara Qantas Airways Lindungi 'Swifties' saat Konser Taylor Swift
- ·英国艺术类留学预科全攻略!
- ·艺术生留学推荐信怎么写?
- ·Studi Temukan Main Dating App Ternyata Bikin Depresi
- ·艺术专业申请条件及留学费用介绍
- ·Korea Utara Buka Pintu Lagi untuk Turis Asing Mulai Pekan Ini
- ·Ini Keutamaan Membaca Al
- ·Mensesneg Pastikan RUU TNI Tak akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI
- ·墨尔本大学建筑学专业解析
- ·Mengintip Tren Makeup di Korea, Apa Bisa Diaplikasikan di Indonesia?
- ·Berdamai dengan Rius, Garuda Buat Vlogger Indonesia Ketiban Untung
- ·Tips Melancarkan ASI saat Busui Ikut Puasa
- ·全球室内设计专业大学排名靠前的院校
- ·Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat
- ·全球室内设计专业大学排名靠前的院校