Bawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan Ramadan
JAKARTA,quickq安卓版本下载 DISWAY.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghimbau kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak kampanye terselubung selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah.
Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja lantaran banyak partai politik, khususnya partai politik peserta pemilu yang memanfaatkan momen Ramadan untuk melakukan kampanye terselubung.
“Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta Pemilu tertentu),” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Maret 2023.
BACA JUGA:Penumpang Boleh Buka Puasa di Bus, PT TransJakarta Ungkap Syaratnya
BACA JUGA:Bupati Tanjung Jabung Timur Hujat PetroChina dan SKK Migas: Gak Perlu Mereka, Kalau Perlu Bubarkan Saja
Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Dia meminta kepada Bakal Calon Presiden (Bacapres) untuk tidak memanfaatkan dan melakukan kampanye terselubung selama bulan Ramadan.
Salah satu yang disorotinya, yakni melakukan kampanye terselubung dengan alasan kegiatan agama pada rumah ibadah.
"Di tempat tempat ibadah karena kalau itu maka kita akan melakukan penindakan terhadap partai politiknya," kata Lolly Suhenty, Sabtu, 18 Maret 2023.
Meskipun begitu, Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihak masih memperbolehkan kepada seluruh partai politik atau Bacapres untu melakukan aktifitas kebaikan, seperti berbagai kepada masyarakat selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:9 Amalan Sunnah Kala Berbuka Puasa, Salah Satunya Bukber Bersama Saudara atau Teman
BACA JUGA:Respect! Cristiano Ronaldo Ucapkan Selamat Ramadan ke Seluruh Umat Muslim di Dunia
“Bawaslu mengimbau silakan gunakan kesempatan ini untuk berbuat kebaikan tetapi sepanjang tidak menyalahi aturan yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI telah menegaskan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Tidak hanya itu, bahkan pihak Bawaslu RI juga meminta kepada seluruh peserta Pemilu untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 yang sudah dijadwalkan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Anies Minta Upeti 5 Persen di Proyek Ancol, PDIP Protes: Ga Wajar
- ·Breaking News: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
- ·LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
- ·Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti
- ·Tamu Disarankan Tak Langsung Pakai Gelas di Kamar Hotel, Ini Alasannya
- ·Nekat Selfie bareng Hiu, Tangan Turis Digigit hingga Harus Diamputasi
- ·Breaking News: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
- ·Mau Teh Lebih Segar dan Kaya Manfaat, Tambahkan 6 Bahan Ini
- ·Cegah Korupsi di Tubuh Kementan, Ini yang Dilakukan Amran
- ·DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Kepala Daerah untuk Kemajuan Nasional
- ·Ini Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di Papua
- ·VIDEO: Merayakan Hari Valentine bersama 'Anabul' di Shelter Filipina
- ·Optimalisasi Operasi Bypass Jantung Koroner di Mayapada Hospital
- ·Studio Tour Harry Potter Bakal Dibuka di Shanghai 2027, Awas Tersihir
- ·Catat, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Makan Manggis
- ·FOTO: Burberry Pamerkan Koleksi Teranyarnya di London Fashion Week
- ·Rp2,6 Triliun Raib Akibat Penipuan, OJK Imbau Masyarakat Cek Legalitas Sebelum Berinvestasi
- ·Gus Choi Nasdem Ingatkan PBNU Tak Larang Warganya Terlibat Politik
- ·Tiga Jenazah Terduga Teroris Poso Berhasil Dievakuasi
- ·FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak