Hari Ini, PN Jaksel Dijadwalkan Gelar Praperadilan Dahlan Iskan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka pengadaan mobil listrik. "Betul," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/2/2017).Namun, ia belum bisa memastikan jam berapa sidang praperadilan Dahlan Iskan tersebut digelar. "Karena sidang pertama biasanya jamnya masih menunggu kehadiran lengkap dari kedua pihak," ucap Made Sutrisna. Sementara, Made Sutrisna juga direncanakan menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Dahlan Iskan itu.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Dahlan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah menerima salinan putusan kasasi MA yang menghukum pihak swasta pengadaan mobil tersebut, Dasep Ahmadi.
Dasep Ahmadi merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ditingkat pertama divonis 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Mahkamah Agung menyebutkan dalam putusan kasasi Dasep Ahmadi bahwa pembuatan 16 mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, Dahlan menunjuk Dasep, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.
Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181.
Bahkan MA menyebutkan Dahlan terlibat atau secara bersama-sama atas perbuatan yang dilakukan oleh Dasep Ahmadi tersebut. (Ant)
(责任编辑:知识)
- ·KPK Periksa Satu Saksi Kasus Rommy, Pejabat Kemenag?
- ·Bali Dibayangi Bencana Alam Jelang Libur Nataru
- ·Princes Syahrini Akan Diperiksa Polisi, Gara
- ·KrediOne Resmi Gantikan 360Kredi, Andalkan AI untuk Perkuat Perlindungan Konsumen
- ·Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Buah Salak
- ·Rupiah Sulit Tembus ke Level Rp15,000, BI Ungkap Biang Keroknya!
- ·Amankan Aset, KAI Daop 1 Pagari Area Eplasemen Stasiun Tanjung Priok
- ·Simak Baik
- ·Bukan Januari, Ini Waktu Terbaik Bikin Resolusi Menurut Astrologi
- ·Penjualan SUV Pertama Xiaomi Diperkirakan Lebih Laris dari Sedan YU7
- ·Kemungkinan Andi Arief Hanya Direhabilitasi, Karena Korban?
- ·Bali Jadi Destinasi Paling Banyak Dicari Turis AS di Google
- ·Pengamat Soroti Penggunaan Food Tray Impor di Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- ·Isu Reshuffle Menguat, Menteri dari Golkar Diganti?
- ·Orang PDIP Kesal Banget saat Anies Ngomong...
- ·8 Hal yang Perlu Diperhatikan Ortu saat Cari TK untuk Si Kecil
- ·Bali Dibayangi Bencana Alam Jelang Libur Nataru
- ·FOTO: Kuil Wat Phra Sorn Kaew, Tempat Turis Panjatkan Doa Tahun Baru
- ·Ojol, Opang Kabar Baik dari Pak Anies Nih...
- ·Bali Jadi Destinasi Paling Banyak Dicari Turis AS di Google