会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim!

Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

时间:2025-06-01 21:42:15 来源:quickq官网下载app 作者:综合 阅读:889次

JAKARTA,quickq客服地址 DISWAY.ID--Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani pidana sebagai warga binaan atau narapidana di lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. 

Namun nantinya selama menjalani pidana, Richard akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. 

Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

BACA JUGA:Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK

Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan koordinasi, rekomendasi bersama LPSK dengan melihat keamanan dan keselamatan Bharada E. 

Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E selanjutnya per hari ini berubah dari tahanan menjadi narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.

BACA JUGA:Pesan Perpisahan Ronny Talapessy untuk Bharada Richard Eliezer: 'Tugas Saya Mengawalmu Selesai'

"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," sambungnya. 

Rika mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum. 

"Kita akan selalu Akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ujar dia. 

BACA JUGA:Tempat Baru Bharada Richard Elizer Disiapkan Kejaksaan: Hari Ini Dipindahkan

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pemalsuan DPT Pemilu 2024, Bareskrim: Pengaturan Sejak 2023
  • Greater Bay Area, Kawasan Ekonomi Terpadu Destinasi Unggulan China
  • Hari Kesaktian Pancasila, Apakah Tanggal 1 Oktober 2024 Libur?
  • Marzuki Bakal Polisikan yang Sebut Namanya di Persidangan
  • FOTO: Kafe Difabis, Ruang Inklusif bagi Pekerja Difabel di Jakarta
  • FOTO: Haru Penumpang Kapal Pesiar Usai 4 Bulan Terdampar di Belfast
  • Jabodetabek Diprediksi Hujan Siang Ini
  • Ketua Umum IKA UPI Anggap Kementerian Pendidikan Lebih Menjanjikan
推荐内容
  • FOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di Thailand
  • FOTO: Nuansa Sporty dari Dior untuk Paris Fashion Week
  • Gelar Doktor Bahlil Disebut saat Hadir di Pelantikan Prabowo
  • SAMONO Raih Penghargaan Superbrands 2024
  • Deretan Makanan Buat Orang Pelupa, Ada Cokelat Hitam
  • NYALANG: Yang Pudar, Yang Terlupakan