Temukan Barang Impor Ilegal Senilai 10 Miliar, Kemendag Temukan Modus Baru
JAKARTA,quickq app DISWAY.ID --Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan modus terbaru yang digunakan oleh para importir untuk memasukkan barang impor ilegal ke Indonesia.
Hal ini terbukti dari penemuan sejumlah barang impor berupa sajadah dan karpet impor ilegal asal Turki, sebanyak 2.939 gulung karpet dan permadani asal Turki dengan perkiraan nilai mencapai Rp 10 Miliar, di area Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang.
Menurut keterangan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, modus operandi yang dilakukan oleh para importir ilegal ini adalah dengan menerapkan strategi 'wait and see' untuk memasukkan barang-barang impor ilegal tersebut ke Indonesia melalui Gudang Karpet yang berada di wilayah tersebut.
BACA JUGA:15 Ucapan Hari Raya Galungan Terbaru 2024, Penuh Rasa Syukur dan Penuh Khidmat
BACA JUGA:KPK Dalami PNS Soal Pengadaan X-Ray di Badan Karantina Kementan
"Karena ada satgas, jadi istilahnya ada 'wait and see' untuk memasukkan barang ke Indonesia," ujar Rusmin dalam keterangan resminya pada Senin 23 September 2024.
Sementara itu dalam keterangannya pada hari yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, karpet dan permadani hasil temuan yang telah diamankan Satgas hari ini adalah barang yang diimpor tanpa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).
Menurut Menteri yang akrab disapa Zulhas tersebut, produk-produk ini juga tidak dilengkapi persyaratan kewajiban pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
"Kami minta pelaku usaha di berbagai bidang mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, dalam hal ini terkait impor barang. Ini penting dilakukan untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri," tegas Mendag Zulhas.
BACA JUGA:15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
BACA JUGA:Mahasiswa UTM Dinonaktifkan dan Terancam DO Buntut Kasus Penganiayaan Pacar
Karpet dan permadani impor yang ditemukan oleh petugas diketahui juga tekah melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Impor ini juga melanggar Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
"Satgas terus menjalankan tugasnya agar aktivitas perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terjaga, dan pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin tidak adanya kerugian negara, kerugian konsumen, dan gangguan bagi usaha-usaha lainnya," ujar Mendag Zulhas.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
Kaesang Blusukan Ke Tangerang Pakai Rompi Putra Mulyono, Pengamat Sebut Kebanyakan Gimmick!
KPK Segera Limpahkan Berkas Taufik Kurniawan ke Penuntutan
PNM Dukung Penuh Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK
Begini Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN
Lapor Mas Wapres Ide dari Gibran, Mensesneg: Pemerintah Ingin Dengar Langsung Keluhan masyarakat
- Puluhan Pengacara Siap Dampingi Firman Wijaya Hadapi SBY
- BPJPH Perkuat Diplomasi Halal Global di Konferensi Ekonomi Islam IFESDC 2025 Washington DC
- VIDEO: Meriah Parade Tahun Baru 2024 di London
- Modus Judi Online Kian Variatif, PPATK: Mulai dari Kedok Money Changer Hingga Ekspor
- Kemendukbangga Tegaskan Komitmennya Tangani Stunting di Indonesia
- ICP Turun Jadi US$65,29 per Barel, Ini Deretan Penyebabnya
- Terkesan Sepele, Ini 7 Manfaat Jalan Kaki Sepuluh Menit Setelah Makan
- Jelang 66 Hari Pemerintahannya, Jokowi Bersyukur Upacara HUT ke
-
Rusia Kecam Serangan Israel, Ungkit Soal Konsekuensi Tak Terduga
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Rusia, Vladimir Putin angkat suara terkait meningkatnya ketegangan ...[详细]
-
FOTO: Misi 'Biarawati' Meksiko Sebarkan Manfaat Ganja Medis
Jakarta, CNN Indonesia-- Sejumlah wanita berpakaian ala biarawati di Meksiko meny ...[详细]
-
BSSN RI Bersama OIKN Bersinergi Amankan Upacara HUT RI di IKN dari Serangan Siber
JAKARTA, DISWAY.ID- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN ...[详细]
-
Pemberian Susu Ada di Program Makan Bergizi Gratis, Apa Kata KemenPPPA?
JAKARTA, DISWAY.ID-- Program makan bergizi gratis akan turut memberikan susu kepada anak-anak yang m ...[详细]
-
Mary Jane Dititip ke Lapas Pondok Bambu dari Jogja Sebelum Dipulangkan ke FIlipina
JAKARTA, DISWAY.ID- Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan segera kembal ...[详细]
-
Terus Ekspansi, QJMotor Bangun Pabrik Perakitan di Bekasi
Warta Ekonomi, Jakarta - QJMotor akan melakukan ekspansi di Indonesia melalui perluasan jaringan dil ...[详细]
-
Begini Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi di BAN
JAKARTA, DISWAY.ID- Cara memeriksa akreditasi kampus dan program studi (Prodi) sering dipertanyakan ...[详细]
-
Modus Judi Online Kian Variatif, PPATK: Mulai dari Kedok Money Changer Hingga Ekspor
JAKARTA, DISWAY.ID --Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ke ...[详细]
-
Investor Saham Serbu Aset Aman, Bursa Eropa Anjlok Gegara Perang Israel
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Eropa ditutup melemah pada akhir perdagangan di Jumat (13/6). Iran-Is ...[详细]
-
Gas! Baleg DPR Langsung Ambil Kesepakatan soal RUU Pilkada Hari Ini: Setuju Ya Merujuk MA!
JAKARTA, DISWAY.ID- Badan Legislasi DPR RI mengebut proses penyelesaian draf revisi UU Pilkada.Usai ...[详细]
Rampung! Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Temef di NTT 2 Oktober 2024, Ini Manfaatnya untuk Warga
Bakal Diakuisisi Perusahaan Singapura, Saham Emiten Minuman TGUK Terbang 34%
- Investor Saham Serbu Aset Aman, Bursa Eropa Anjlok Gegara Perang Israel
- Viral Mahasiswa Unnes Diduga Lakukan Pemerkosaan, Ini Klarifikasi Kampus
- 10 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi di 2024
- Inovasi Digital KOPRA Bawa Bank Mandiri Raih Penghargaan The Asian Banker 2025
- Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2024 Lengkap Linknya
- TOK! Agus Gumiwang Resmi Menjadi Plt. Ketua Umum Partai Golkar
- PIS Perluas Pasar ke