Adakah Aturan Baru PT KAI untuk Penumpang Pasca Kasus Covid
JAKARTA,quickq是啥软件 DISWAY.ID -Apakah PT KAI akan segera menerapkan aturan baru pasca adanya wabah Covid-19 yang kembali menyebar di Indonesia?
Diketahui bahwa kasus Covid-19 mulai kembali naik jelang natal 2023 dan tahun baru 2024.
Biasanya dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 yang baur ini, akan mengikuti sejumlah aturan baru juga yang diterapkan oleh bebrapa perusahaan transportasi di Indonesia.
BACA JUGA:Masalah Keluarga Jadi Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Hingga Tertangkap Tiga Kali
Akankah PT KAI akan menerapkan aturan baru pasca Covid-19 kembali naik kasusnya? Jawabannya, sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda pergerakan adanya aturan baru.
Untuk saat ini, peraturan terakhir scara resmi diterbitkan PT KAI terkait penumpang naik kereta pada tanggal 12 Juni 2023.
Dalam aturan itu dijelaskan lagi bahwa pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diizinkan melepas masker jika kondisi tubuh memang sehat dan tak berisiko menularkan atau tertular Covid-19.
Tak lupa pelanggan diminta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 setidaknya sampai booster kedua atau dosis keempat.
Hal itu terutama untuk masyarakat yang punya risiko tinggi penularan Covid-19.
BACA JUGA:Polisi Merasa Cukup Periksa SYL Terkait Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri
Diterapkannya peraturan tersebut telah melewati proses penyesuaian dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, Joni Martinus menyatakan bahwa KAI selalu mendukung semua kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Relaksasi protokol kesehatan ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam pemulihan transportasi kereta api dan juga berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.
Berikut adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai tanggal 12 Juni 2023:
- 1
- 2
- »
下一篇:Gedung Perwira Pertamina, Cagar Budaya Bekas Perusahaan Minyak Belanda
相关文章:
- Apa Hukum Memakai Makeup Waterproof saat Wudu dan Sholat?
- Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari
- Cara Broker Global Menetapkan Kecepatan dan Raih Keunggulan Kompetitif
- Cak Imin Mantan Menaker, Anies Yakin Cawapresnya Mampu Adu Gagasan Soal Ekonomi Saat Debat
- 3 Resep Minuman Segar untuk Buka Puasa yang Mudah Dibuat
- NYALANG: Kenangan Dingin nan Membeku
- Densus 88 Tangkap 3 Teroris Jaringan NII di Tangerang yang Ingin Ubah Ideologi
- Tekanan Darah Naik, Apa Gejala yang Dirasakan Tubuh?
- 8 Makanan yang Bisa Meningkatkan Gairah Bercinta bagi Wanita
- Kenapa Selalu Ada Ruang untuk Dessert? Ini Jawaban Ilmiahnya
相关推荐:
- FOTO: Lomba Gendong Pasangan di Kamboja Pecahkan Rekor Dunia
- Ternyata Ini Alasan Sering Merasa Cemas di Malam Hari
- Catat, 7 Minuman Pagi Hari Ini Ampuh buat Bakar Lemak Perut
- Kunjungan Naik 11,68%, China Dominasi Wisman ke Jakarta
- British Council Dukung Anak Muda di Jawa Barat untuk Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim
- Disimak Baik
- Cara Broker Global Menetapkan Kecepatan dan Raih Keunggulan Kompetitif
- Tren Ice Bucket Challenge Viral Lagi, Kali Ini Buat Kesehatan Mental
- 荣获拉夫堡一等荣誉学位,四十余项设计奖,我带领学生“逆风翻盘”!
- Bagaimana Seharusnya Prosedur USG yang Tepat Dilakukan?
- Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri
- Polisi Periksa Saksi Ahli Terkait Kasus Panji Gumilang Pekan Depan
- 切尔西设计学院排名多少?
- Aturan Penghapusan LPSDK Tidak Akan Revisi Sebelum Disahkan, KPU: Kami Tetap Konsisten
- Minim Nyeri dengan Teknik Minimal Invasif pada Operasi Bypass Jantung
- Kasus Blackmail Video Syur, Artis FTV Hasninda Ramadhani Diperiksa Besok
- Catat, Ini 5 Cara Mengatasi Tembok Lembap karena Hujan
- 萨凡纳艺术与设计学院研究生有什么专业选择?
- Berpuasa dalam Keadaan Junub, Bagaimana Hukumnya?
- Terkait EUDR, DOPPA Sarawak Tuntut Petani Swadaya Dikecualikan