PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
JAKARTA,quickq梯子 DISWAY.ID --Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus menyambut baik bila ada partai yang berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mau merapat dan membentuk poros baru bersama partainya di Pilkada Jakarta.
"Sangat membuka. Kenapa tidak? Untuk gotong royong bersama untuk rakyat Jakarta, asalkan jangan dengan setan, asalkan dengan parpol, pasti kita mau," kata Deddy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kendati demikian, apabila tidak ada partai yang dapat diajak bekerja sama, partai berlambang banteng moncong putih itu siap mengusung calon kepala daerahnya sendirian.
BACA JUGA:Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing
BACA JUGA:KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
"Kalau tidak ada yang berkenaan bersama-sama dengan kita. Kami juga siap sendirian. Kita akan berkoalisi dengan rakyat, karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Pengin Banget Dipanggil 'Bang Emil'
BACA JUGA:Dirut KAI Ungkap Keterampilan yang Harus Dikuasai Gen Z Saat Ini, Salah Satunya Adaptasi Perkembangan Zaman
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
BI Tak Lagi Agresif Tarik Likuiditas, Perbankan Mulai Borong Obligasi RI
Dari Dedi Mulyadi Hingga Purnawirawan TNI, Ini Pernyataan Kontroversial Hercules
Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
Pramugari Bongkar Cara Dapat Upgrade Kelas Pesawat Gratis
- Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Bawa Tujuh Koper Barang Bukti
- Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
- Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
- Peringatan Isra Miraj 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Informasinya
- Kebakaran di Pemukiman Padat Tambora Jakbar, 4 Orang Luka
- Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara
- AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke
- KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan
-
Jelang Masuki Tahun Politik di 2023, Panglima TNI: Kita Harus Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa
SuaraJakarta.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengajak umat Nasrani menjaga persatuan dan ke ...[详细]
-
Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal aksi unjuk rasa terhadap Ba ...[详细]
-
Rambut Gondong Muka Kucel, Begini Tampang Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo
SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan pelaku berinisial MA ...[详细]
-
Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi
SuaraJakarta.id - Beredar di media sosial seorang warganet mengeluhkan mahalnya tarif parkir mobil d ...[详细]
-
Holywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menilai, penggunaan nama Muhammad d ...[详细]
-
Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
SuaraJakarta.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, melalui Program Xpora menampilkan ...[详细]
-
Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
SuaraJakarta.id - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengikuti Halal Bihalal di lingkungan rum ...[详细]
-
KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah properti milik Kepala B ...[详细]
-
Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute
SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menambah armada untuk mendukung kebutuhan a ...[详细]
-
SuaraJakarta.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan maskapai penerbangan Emirates ...[详细]
Gaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan April
DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu
- Bertemu Prabowo Subianto, Surya Paloh: Nasdem Siap Dukung Pemerintahan Baru
- FOTO: Kala Dior Melintasi Waktu ke Masa Lalu di Paris Fashion Week
- Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel
- FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan
- Pesisir Jakarta Berpotensi Banjir Rob Tanggal 3
- Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan
- Semanggi Tak Bercahaya Lagi, Pramono Geram Lampu Dicuri