Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terdapat sejumlah wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berizin namun belum dioperasikan di kawasan Natuna, Kepulauan Riau.
Hal tersebut menyebabkan potensi produksinya terlantar, sehingga menghambat optimalisasi sumber daya migas nasional. Bahlil menyampaikannya saat meresmikan produksi perdana Lapangan Forel dan Terubuk di FPSO Marlin Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: Swasembada Energi Bisa Hemat Triliunan, Prabowo: Lebih Banyak Dana yang Bisa Dinikmati Rakyat!
"Kami juga laporkan kepada Bapak Presiden bahwa di sekitar blok-blok ini ternyata masih banyak blok-blok yang bisa kita kerjakan, tetapi pemegang izinnya sudah lama dipegang dan tidak beroperasi dan ini bisa meningkatkan lagi kurang lebih sekitar 5.000 sampai dengan 7.000 barel per hari di sekitar sini (Natuna)," kata Bahlil, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Sabtu (17/5).
Untuk menuntaskan persoalan ini, Bahlil memohon izin dan arahan langsung dari Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas izin-izin mangkrak tersebut.
Ia berharap sebagian blok yang tidak aktif dapat dialihkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang lebih siap menggarap.
"Kami mohon izin Bapak Presiden dan mohon arahan. Sekiranya Bapak Presiden berkenan, kami akan mengevaluasi izin-izin ini untuk kita kembalikan kepada KKKS lain yang mampu mewujudkan agar bisa meningkatkan lifting, untuk menuju kedaulatan energi sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," tegasnya.
Sebagai landasan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan.
Regulasi ini mengatur kriteria blok terlantar, antara lain lapangan non-produksi selama dua tahun berturut-turut, POD selain yang pertama yang tidak dikerjakan selama dua tahun, serta struktur discovery yang tak ditindaklanjuti dalam tiga tahun.
Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang belum diusahakan antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.
Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:探索)
Ini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal
BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 2022
Bertepatan Natal dan Tahun Baru 2023, CFD di Jalan Sudirman
PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar
- Polisi Tegaskan Penerima Aliran Dana Indra Kenz
- Apple CarPlay Jadi Sistem Infotainment di Mobil ini, Keren
- Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!
- Puncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok
- Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan 13 Jam Kasus Pemerasan Oleh Firli Bahuri
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR
- Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
- Profil Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru, Gantikan Endra Zulpan
-
Menteri KPK/BKKBN Duga Faktor Ekonomi Jadi Alasan Orang Malas Menikah
Jakarta, CNN Indonesia-- Dalam beberapa waktu terakhir, banyak anak muda di Indonesia yang enggan me ...[详细]
-
Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib
Warta Ekonomi, Jakarta - Industri keramik dan mineral non logam merupakan sektor yang berperan strat ...[详细]
-
Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencatat tren perlambatan pertumbuhan kredit ...[详细]
-
Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif
SuaraJakarta.id - Hadir dengan cara berbeda, Dompet Dhuafa memaparkan rangkaian kegiatan Annual Repo ...[详细]
-
'Sunda Tanpa PDIP' Jadi Perbincangan Gegara Mulut Arteria Dahlan
Warta Ekonomi, Jakarta - PDI Perjuangan kecipratan getahnya, usai kadernya Arteria Dahlan dinilai me ...[详细]
-
Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di I ...[详细]
-
Cara Install Power Director Tanpa Watermark
SuaraJakarta.id - Video memang seringkali digunakan sebagai salah satu media audio visual agar bisa ...[详细]
-
Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!
SuaraJakarta.id - Kasus penculikan terhadap anak bernama Malika Anastasya (6) di kawasan Gunung Saha ...[详细]
-
Wagub DKI Ungkap Nasib Jakarta Usai IKN Pindah, Akan Jadi Kota...
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengungkapkan, Jakarta akan bersaing d ...[详细]
-
Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin
SuaraJakarta.id - Gerai Mie Gacoan di Jalan Puspitek, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan disege ...[详细]
Jokowi Nengokin Sirkuit Formula E dengan Anies Baswedan, Anak Buah Haji Giring: Kami Melihat...
Sumur Resapan Buatan Anies Makan Korban Lagi, Kali Ini Truk Molen Terperosok
- Mengenal Covid
- Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.ID
- Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK
- Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...
- Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan Lain
- Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla