Tak Penuhi Panggilan KPK, Zumi: Baru Tahu dari Media
Gubernur Jambi Zumi Zola tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin.
"Zumi Zola baru tahu ada panggilan melalui media pada hari ini karena surat panggilan belum kami terima," kata Muhammad Farizi, kuasa hukum Zumi Zola di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Ia pun mengaku pihaknya telah mengonfirmasi ke KPK terkait ketidakhadiran Zumi sehingga diputuskan untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya telah mengirimkan surat tertanggal 26 Maret 2018 ke rumah dinas Zumi Zola.
"Surat panggilan sudah dikirim ke rumah dinas pertanggal 26 Maret 2018 dan sudah diterima di sana," kata Febri.
Terkait hal itu, Farizi mengaku surat tersebut sudah diterima oleh seseorang bernama Eva, namun surat itu belum disampaikan kepada Zumi Zola.
"Kata pihak admin KPK, yang menerima bernama Eva, makanya saya sedang mencari orang yang bernama Eva, kok surat tidak disampaikan kepada Zumi Zola," tuturnya.
Ia pun tidak mengetahui secara pasti kapan surat tersebut diterima oleh Eva.
"Sebaliknya tadi saya dapat info, surat panggilan itu tertanggal 26 Maret. Namun, saya tidak mendapat kepastian penjelasan tanggal diterima oleh orang yang bernama Eva. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, panggilan lisan pun kami datang asal kami diberi tahu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Zumi sebagai tersangka pada 15 Februari 2018 lalu. Saat itu, politisi PAN itu memilih irit bicara sesuai diperiksa KPK.
KPK telah menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.
Namun, sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap politisi PAN tersebut.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.
Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 B mengatur mengenai Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidabna denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, tersangka Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lain.
Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.
Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".
Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.
-
Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua PihakPBNU Buka Suara Soal Lima Pemuda NU Temui Presiden IsraelRoller Coaster Macet Terjadi Lagi, 32 Orang Tergantung TerbalikCak Imin Dorong Seluruh Pemimpin PKB Jadi Inisiator Perbaikan di IndonesiaJenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan MasyarakatPDIP Gugat Penyidik KPK, Bukan Hanya Soal BaperKonsumsi 7 Ikan Ini Bagus untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak AnakSimak, Ini Prediksi Nasib 12 Shio di Tahun Naga Kayu 2024Penyebab Anemia Pada Remaja Putri, Seperti yang Terjadi di CirebonBikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M
下一篇:Trump Siap Kembali Mengobarkan Perang Dagang di 1 Juni
- ·Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit
- ·Gibran Klaim Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pakai APBN, tapi…
- ·BNI Setor Dividen Rp13,9 Triliun, Erick Thohir: Bentuk Kontribusi Nyata bagi Perekonomian
- ·6 Kebiasaan Kerja di Kantor yang Bisa Jadi Gejala ADHD
- ·Uni Eropa Ragukan Ancaman Tarif 50%: Hanya Gertakan dari Trump
- ·BNI Setor Dividen Rp13,9 Triliun, Erick Thohir: Bentuk Kontribusi Nyata bagi Perekonomian
- ·KPK Dorong Akselerasi BMD Dalam Upaya Pencegahan Kerugian Negara
- ·Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M
- ·Diborong Semler Scientific, Aset Kripto Bitcoin Makin Diminati Institusi
- ·Aturan Sanksi Pelanggar LHKPN Masih Lemah, KPK Usul Pelapor yang Tak Jujur Tidak Dilantik
- ·Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
- ·Jelang Keberangkatan ke IKN, Ini Harapan Pelatih Paskibraka Pusat 2024
- ·Momen Presiden Jokowi Shalat Idul Adha 1444H Bersama Masyarakat Yogyakarta
- ·Server Pusat Data Nasional Berangsur Pulih, Kominfo Pastikan Layanan Keimigrasian Mulai Normal
- ·Daftar Hotel Terbaik Dunia Versi Cond Nast Traveller, Ada Indonesia?
- ·5 Dampak Positif dan Negatif Terlalu Sering Mengeluarkan Sperma
- ·FOTO: Kontes Bergengsi Anjing
- ·Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih Tanggapan
- ·Cak Imin Dorong Seluruh Pemimpin PKB Jadi Inisiator Perbaikan di Indonesia
- ·Iran Bebaskan Visa untuk Turis 33 Negara, Indonesia dan Rusia Termasuk
- ·Tren #KaburAjaDulu, Negara Mana Terbanyak Punya Diaspora Indonesia?
- ·7 Cara Mengatasi Kedinginan karena AC Biar Enggak Masuk Angin
- ·Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel
- ·Apa Itu Dobby Syndrome dan Cara Mengatasinya
- ·Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al
- ·7 Buah dan Sayuran yang Tak Perlu Dikupas, Kulitnya Berlimpah Nutrisi
- ·Keutamaan Puasa Nisfu Syaban yang Istimewa
- ·Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Ray Rangkuti : Minta Maaf dari Apa?
- ·Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
- ·BNI Setor Dividen Rp13,9 Triliun, Erick Thohir: Bentuk Kontribusi Nyata bagi Perekonomian
- ·Regulasi Ojol Tak Bisa Sembarangan, Ekonom dan Menhub Satu Suara
- ·Mendagri Tito Karnavian Sebut Ada 5 Pj Gubernur yang Maju di Pilkada 2024
- ·Kronologi Helikoper Jatuh di Pecatu Bali, 5 Penumpang Dinyatakan Selamat
- ·KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
- ·Waktu Terbaik Minum Kopi Agar Berumur Panjang, Penyakit Akut Minggat
- ·Kenapa Tokek Bisa Betah di Rumah?