KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
JAKARTA,quickq 快客 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Peran Ucu dalam kasus ini karena menjanjikan sesuatu pada Abdul Ghani dalam kepengurusan perizinan.
BACA JUGA:KPK Menyita 3 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam hal ini, kata Asep, nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar.
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 Milyar. Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.
BACA JUGA:Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Merekomendasikan Pihak Internal KPK Daftar Capim
Adapun, kata Asep, pemberian dari Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan secara tunai melalui ajudan-ajudannya dan melalui transfer.
"Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias ucu kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan Abdul Ghani Kasuba," tutur Asep.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(责任编辑:知识)
Heboh Anggur Shine Muscat, Ini Cara Menghilangkan Pestisida pada Buah
Cara Mudah dan Efektif Menghilangkan Mata Ikan di Kaki
Kediri Dholo KOM Challenge 2023, Ratusan Cyclist Dikenalkan Bandara Baru Kediri
Larang ASN Hapus Foto Anies yang Diunggah Sebelum Masa Pemilu, PKS Kasih Jempol ke Heru Budi
Tas Tertinggal di Bandara Dikira Bom, Ternyata Isinya Uang Rp234 Juta
- Bukan Main! KPK Pasang Badan untuk Istri Firli Bahuri
- Bukan Kerugian Negara, BLT Minyak Goreng Disebut Karena Kenaikan Harga
- ECB Berpotensi Pangkas Suku Bunga ke Bawah 2%
- Toyota Luncurkan Mobil Listrik SUV bZ5 Berharga Rp296 Juta
- Bakal Ada Tujuh Panggung Saat Car Free Night Sudirman
- Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri
- Video Detik
- Febri Diansyah Pasang Badan Buat Putri Candrawathi: Saya Punya Empat Bukti Kekerasan Seksual!
-
Insiden Penembakan Pesawat PT Asian One Air di Papua, Kemenhub Pastikan Semua Penumpang Selamat
JAKARTA, DISWAY.ID -Terjadi lagi insiden penembakan terhadap pesawat di Papua, namun Kemenhub memast ...[详细]
-
Mengenal Gempa Megathrust yang Diprediksi Segera Melanda Indonesia, Waspada!
JAKARTA, DISWAY.ID --Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) baru-baru ini memperingati ...[详细]
-
Bayar Angkot Pakai Tutup Botol Plastik, Bapak
SuaraJakarta.id - Rekaman video ketika seorang bapak-bapak di Kalideres, Jakarta Barat membayar angk ...[详细]
-
Tekan Polusi Udara, Belasan Gedung di Jakarta Dipasang Water Mist
SuaraJakarta.id - Berbagai langkah dilakukan untuk menekan polusi udara di Jakarta. Salah satunya de ...[详细]
-
Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di 4 Besar Dunia, Makin Kuat Ditambah Kapal Selam Baru
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebagai negara kepulauan dan maritim, kekuatan Angkatan Laut Indonesia ternyata ...[详细]
-
FOTO: Banjir Penonton Event Selancar di Hawaii, Rawan Tersapu Ombak
Jakarta, CNN Indonesia-- Ramai penonton berkumpul saat fajar sebelum kompetisi se ...[详细]
-
Syarat Putin Mau Ketemu Zelenskiy, Ini Bocoran Kremlin
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Rusia Vladimir Putin dilaporkan mungkin akan bertemu dengan Presid ...[详细]
-
4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah
Daftar Isi Cara sehat masak mie instan ...[详细]
-
Kios di Pasar Pagi Asemka Terbakar, 65 Personel Berjibaku Padamkan Api
SuaraJakarta.id - Sejumlah kios pedagang di kawasan Pasar Pagi Jalan Asemka, Taman Sari ludes diluma ...[详细]
-
Moeldoko: Hubungan Megawati dan Jokowi Tidak Berubah Meski Beda Jalan Politik
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan hubungan antara Presiden Jokowi de ...[详细]
Curiga Main Serong, Suami di Tangsel Pukul hingga Banting Istri
Airlangga Mundur, Jokowi Bantah Cawe
- Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!
- ECB Berpotensi Pangkas Suku Bunga ke Bawah 2%
- 4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah
- Hadapi Aksi Ojol 20 Mei, Pengamat: Pemerintah Perlu Buat Aplikasi Sendiri!
- Mohon Diingat Baik
- Gak Perlu Cemas, Ini Dia Cara Daftar Subsidi Tepat Dapatkan QR Code Pertalite
- 7 Indomaret 24 Jam Terdekat Tebet, Lengkap dengan Rincian Alamat