热点

Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati

字号+ 作者:quickq官网下载app 来源:娱乐 2025-06-11 05:30:51 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaks quickq官方版下载ios

Warta Ekonomi,quickq官方版下载ios Jakarta -

Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, terus memantik respon dari berbagai pihak. Terbaru, respon datang dari Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, yaitu Djoko Sukisno, yang mengakui bahwa praktik hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan lewat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun demikian, Djoko juga mengingatkan bahwa pemaknaan atas pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada di pasal-pasal lain berikut juga dengan penjelasannya. “Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Djoko, kepada media, Minggu (5/12).

Menurut Djoko, semua pihak perlu berhati-hati dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) dalam UU tersebut, yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Djoko menjelaskan bahwa dengan adanya diksi ‘dalam keadaan tertentu’ yang ada dalam Pasal 2 Ayat (2) maka harus dicermati pula bagian penjelasan dari ayat tersebut. “Bahwa sebagaimana yang ada dalam penjelasan, yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutur Djoko.
Dalam poin penjelasan tersebut, Djoko menjelaskan bahwa kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma, sehingga dapat dimaknai sebagai ‘berdiri sendiri’ dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya. Karenanya, keseluruhan kalimat tersebut kemudian dapat diartikan bahwa seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan lalu kemudian setelah keluar dia kembali melakukan tindak pidana korupsi lagi. “Baru kemudian orang yang bersangkutan tersebut dinilai layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang sudah pernah dijatuhkan padanya,” ungkap Djoko.

Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati

Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati

Dengan pemaknaan demikian, maka terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa dari kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Djoko menilai perlunya mencermati dengan seksama apakah diantara para terdakwa ada yang merupakan residivis atau orang yang sebelumnya sudah pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama. “Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya? Apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter? Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, jadi bukan waktu persidangannya. Ini semua harus dicermati betul sebelum membuat keputusan (hukuman mati bagi koruptor),” tegas Djoko.

Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan

    Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan

    2025-06-11 05:07

  • Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Kemenhub Buka 18.017 Formasi CASN dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    2025-06-11 05:06

  • Polda Jabar: Pegi Alias Perong Sembunyi di Ketapang dan Pake Identitas Palsu Atas Nama Robi

    Polda Jabar: Pegi Alias Perong Sembunyi di Ketapang dan Pake Identitas Palsu Atas Nama Robi

    2025-06-11 03:52

  • Jokowi Minta Kapolri Jangan Ragu Tindak MCA

    Jokowi Minta Kapolri Jangan Ragu Tindak MCA

    2025-06-11 03:37

网友点评