Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!
JAKARTA,quickq加速器官网官网 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025.
BACA JUGA:Terbongkarnya Kasus Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Pengembangan Kasus Ronald Tannur, Kejagung: Fakta Muncul di Perkara Zarof Ricar
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus Imbas Hilangnya Perkara Sugar Group di Dakwaan Zarof
"Penyidik pada Jampidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Harli mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, kini aset Zarof Ricar juga telah diblokir.
"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," urai Harli.
"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," imbuhnya.
BACA JUGA:Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Agung Evaluasi Jampidsus Imbas Hilangnya Perkara Sugar Group di Dakwaan Zarof
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan aset tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi berupa suap dan atau penerimaan gratifikasi, sehingga penyidik mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Zarof.
"Sedang didalami karena penyidik hingga saat ini sudah melakukan pemblokiran aset yang bersangkutan di beberapa tempat melalui Kantor Badan Pertanahan," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.
(责任编辑:休闲)
Apa Itu Golden Visa Shin Tae Yong yang Diberikan Jokowi?
Bos One Global Capital Ajak Calon Investor Waspadai Berinvestasi di Luar Negeri
Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax
Jika UMKM Langgar Aturan, Menteri Maman Minta Pendekatan Hukum Harus Dibedakan dengan Usaha Besar
Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda
- 1 Orang Luka Akibat Kebakaran di Tambora, Petugas: Kena Percikan Api
- Pasangan AMIN Jadi yang Pertama Daftar Capres Cawapres di KPU
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kena Sanksi Peringatan Keras
- Pertamina Wujudkan Kemandirian Energi di Momentum Harkitnas 2025
- Menyangkut Marwah Polri, ISESS Desak Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Dituntaskan
- Ogah Jemawa Meski Diusulkan jadi Pj Gubernur Pengganti Anies, Kasetpres: Ya Masih Biasa
- Gegara Hal Sepele, Pemuda Ribut di Kuliner JST Kemayoran sampai Pemilik Warung Histeris
- VIDEO: Pertemuan Paus Fransiskus dan Meru, Anak Pengidap Kanker Otak
-
Hendak Tawuran, Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pemuda di Waduk Pluit
SuaraJakarta.id - Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya menangkap 12 pemuda yang diduga akan ...[详细]
-
Pemprov DKI Gencarkan Deteksi Dini Warga Sakit Akibat Polusi Udara Hingga Tingkat RW
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan deteksi dini penyakit akibat polusi ...[详细]
-
FOTO: Kenalkan, Rocky Balboa Si Anak Gajah di Kebun Binatang Surabaya
Jakarta, CNN Indonesia-- Kebun Binatang Surabaya (KBS) memperkenalkan anak gajah ...[详细]
-
3 Teroris di NTB Jaringan Anshor Daulah, Polri: Total Ada 9 Tersangka Ditangkap Pekan Ini
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka terorisme di wi ...[详细]
-
Liburan Imlek, Kakorlantas Polri sebut Warga Sekarang Sudah Patuh
Warta Ekonomi, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan arus balik libur Tahun Baru ...[详细]
-
Polisi Duga Kecelakaan yang Tewaskan Ibu dan Anak di Tol JORR Cengkareng Akibat Sopir Ngantuk
SuaraJakarta.id - Kanit Laka Lantas Satuan Wilayah Jakarta Barat, AKP Hartono menduga kecelakaan mob ...[详细]
-
FOTO: 'Menyulap' Sampah Jadi Kacamata Trendi
Jakarta, CNN Indonesia-- Di bengkel limbah di Taipei, tutup botol plastik, kemasa ...[详细]
-
Kota di Sisilia Larang Jual Suvenir Berbau Mafia
Jakarta, CNN Indonesia-- Di Italia, ada Pulau Sisilia yang terkenal di seluruh dunia karena banyak a ...[详细]
-
7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Bisa Bikin Jatuh Cinta Lagi
Daftar Isi Posisi seks yang bikin cinta tumbuh kembali ...[详细]
-
Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu Korban
SuaraJakarta.id - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Suntana menemui pengacara kondang Hotman Paris Hu ...[详细]
Legislator PSI Sebut Anies Ingkar Janji Terkait Tidak Cabut Pergub Penggusuran
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 24 September: Sore Jaksel dan Jaktim Hujan
- Isu Disharmoni Panglima TNI Andika dan KSAD Dudung, DPR Harap Isunya Tak Diperpanjang
- Gegara Hal Sepele, Pemuda Ribut di Kuliner JST Kemayoran sampai Pemilik Warung Histeris
- Urusan Inovasi dan Visioner, Profesor di IMD Nobatkan BYD Ungguli Tesla
- Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung
- Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Copot dan Mutasi 24 Personel ke Yanma
- Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Kasus Penyebaran Hoax
- Ogah Jemawa Meski Diusulkan jadi Pj Gubernur Pengganti Anies, Kasetpres: Ya Masih Biasa